Jumat, Maret 27, 2026
spot_img

Tanah Diduga ‘Dicaplok’ Pengembang, Ratusan Warga Demo BPN Karawang

KARAWANG – Ratusan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang berdemonstrasi di Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Karawang pada Kamis, 11 Desember 2025.

Dalam orasinya, mereka menuntut keadilan atas tanah yang tiba-tiba masuk dalam site plan atau ploting milik PT AM selaku anak perusahaan dari pengembang properti besar di wilayah tersebut.

Koordinator aksi massa, Eigen Justisi menyampaikan, warga merasa kecewa lantaran merasa tak pernah menjual tanahnya kepada pengembang. Karena itu, warga mendesak ATR/BPN Karawang untuk bekerja secara profesional.

“Kita kesini karena ada tumpang tindihnya alasan, di mana perusahaan alasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kalau kita alasannya girik sertifikat, jadi disitu ada overlap,” terangnya kepada tvberita.

Berita Lainnya  Meski Bukan Lagi Pejabat, Kang Jimmy Tetap Muliakan Anak Yatim di Hari Lebaran

Ia menjelaskan bahwa ada 39 KK yang menuntut keadilan. Menurutnya, warga Poponcol memiliki hak yang jelas berupa girik dan sebagian Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun tanah tersebut malah diklaim dan masuk dalam ploting PT AM sejak tahun 2000 dan diperbaharui pada 2017.

“Mereka tidak pernah menjual belikan tanah tersebut kepada siapapun, baik kepada perusahaan maupun pihak lain,” katanya.

Eigen mengatakan, masyarakat sempat mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024. Namun pengajuan tersebut terhambat karena BPN menyatakan bahwa tanah tersebut tumpang tindih dengan site plan perusahaan.

Berita Lainnya  Pastikan Keamanan Liburan Lebaran, Kapolres Metro Bekasi Tinjau Lokasi Wisata

Karena itu warga menuntut ATR/BPN untuk menghapus ploting atas nama PT AM seluas kurang lebih 4 hektare yang menimpa lahan warga.

“Tuntutan kami hanya dua, sertifikat diberikan kepada masyarakat, dan ploting perusahaan itu dihapuskan. Jangan sampai tumpang tindih, dan alhamdulillah tuntutan masyarakat akan dipenuhi BPN Karawang sesuai kesepakatan yang dibuat,” tegasnya.

Akan validasi ulang

Merespon tuntutan warga, Kepala Kantah Karawang, Uunk Din Parunggi mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan sertifikat kepada masyarakat setelah data dari masyarakat terkumpul (lengkap).

“Kendalanya, pertama berkas belum lengkap. Kedua ditengarai ada overlap. Setelah data dari masyarakat lengkap, kita akan validasi,” katanya.

Berita Lainnya  Warga Bekasi yang Mudik Bisa Titip Kendaraan di Polres atau Polsek, Gratis!

Pihaknya juga akan mengecek plotingan, serta akan melakukan penataan batas ulang. Sebab kondisinya saat ini, kata Uunk, masyarakat dan perusahaan saling mengeklaim.

“Itu kan udah dari tahun 2000, terus ploting, nanti juga kita akan cek plotingannya. Penataan batas juga akan kita tertibkan melibatkan masyarakat, sertifikat juga secepatnya setelah data terkumpul. Karena ini kan masalahnya saling klaim,” tutupnya. (*)

Sumber : TVBerita.co.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

KARAWANG - Adanya temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Laskar Merah Putih...

Pelaku Pembunuhan Pemilik Warem Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditolak Bercinta

SUBANG - Misteri kematian tragis pemilik warung remang-remang di wilayah Pantura, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang juga disertai aksi...

Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan...

Pakar Hukum : KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjadi lembaga di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) atau...

Tangan Tak Diborgol, Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

JAKARTA - Tangan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak diborgol saat kembali ditahan usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan petugas...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan