Rabu, April 1, 2026
spot_img

Tak Manusiawi, Balita di Karawang Kritis Setelah Mata dan Lidah Dijepit Tang oleh Pacar Ibunya

KARAWANG – Perbuatan kriminal tak manusiawi menggemparkan warga Kabupaten Karawang – Jawa Barat. Yaitu dimana seorang balita yang baru berusia 2,5 tahun mengalami kondisi kritis, setelah diduga dianiaya pacar ibunya.

Aksi sadis ini terjadi di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang pada Kamis (12/2/2026), sekitar pukul 02.00 WIB.

Peristiwa memilukan ini bermula saat ibu korban meninggalkan kamar hotel untuk membeli makanan. Saat kembali, sang ibu mendapati anaknya dalam kondisi lemas dengan luka parah dan bersimbah darah.

“Ibu korban mendapati anaknya sudah dalam kondisi luka parah dan bersimbah darah saat kembali ke kamar,” ungkap Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, Sabtu (14/2/2026).

Berita Lainnya  Napi Kasus Korupsi dan Terorisme di Lapas Subang Tak Dapat Remisi

Untuk sementara disimpulkan, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan memukul bagian mata korban, serta menarik lidahnya menggunakan tang hingga mengalami sobekan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian mata dan lidah, sehingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Karawang.

Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis berat dan ketakutan setiap melihat pria yang tidak dikenalnya.

“Korban mengalami luka serius pada bagian mata dan lidah dan hingga kini masih dalam penanganan medis,” katanya.

Berita Lainnya  Sejumlah Pemuda Tak Dikenal Serang Jemaah Musola yang Sedang Takbiran, 3 Warga Luka Akibat Sabetan Sajam

Tim medis RSUD Karawang masih melakukan observasi ketat terhadap kondisi korban, guna memastikan pemulihan fisik dan mentalnya berjalan optimal.

Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan bukti.

Petugas kemudian mengamankan pelaku berinisial IP (30) yang merupakan pacar ibu korban dan berada di lokasi saat kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan.

Berita Lainnya  Program Gentengisasi di Jabar Dimulai, Pemerintah Borong Genteng Jatiwangi Rp 3 Miliar

IPDA Cep Wildan menegaskan pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Sumber : iNews Karawang

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ancam dan Peras PNS, Oknum Wartawan di Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang. Kasus ini melibatkan...

Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor, Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap

BEKASI - Misteri temuan mayat termutilasi dalam freezer kios ayam geprek di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi mulai terkuak. Korban berinisial AH itu ternyata dibunuh oleh dua...

Geger Temuan Jasad Tanpa Tangan dan Kaki di Dalam Freezer

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang penjaga ruko yang juga diketahui bekerja sebagai karyawan freelance ayam geprek, di dalam freezer...

2 Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Nyebur ke Got

KOTA BEKASI - Dua wanita menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi. Usai kejadian, korban sempat mengejar...

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban ‘Kecelakaan Maut’ Truk Box Tabrak Warung di Subang

SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung membantu keluarga korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Bantuan...

Hukum

Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

SUBANG - Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah) dilakukan Kejaksaan Negeri Subang, Senin (30/3/2026). ‎ ‎Kepala Kejaksaan Negeri Subang,...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan