Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Tak Ada Izin Resmi Kemensos, Kebijakan ‘Poe Ibu’ Dedi Mulyadi Cacat Hukum

BANDUNG – Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terus menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Hal ini tidak terlepas dari Gerakan tersebut yang tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Sosial sebagai ketentuan dalam penggalangan dana sosial.

Apalagi gerakan tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se Jawa Barat, Perangkat daerah di provinsi Jawa Barat, Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Giri Ahmad Taufik menilai, secara prinsip, pungutan yang dilakukan pemerintah daerah hanya diperbolehkan dalam dua bentuk, yaitu pajak daerah dan retri­busi daerah.

Kedua hal tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Di luar itu, tidak ada bentuk pungutan lain yang diperbolehkan. Jika pemerintah daerah memungut dana tanpa dasar hukum, apalagi meng­­atasnamakan sumbang­an sukarela, tetap bisa dikategorikan melanggar hukum,” ujarnya di Bandung, Senin 6 Oktober 2025.

Menurut Giri, persoalan utama dari inisiatif Gubernur Jabar ini tidak hanya terletak pada absennya dasar hukum, tetapi juga pada tata kelola keuangan yang tidak jelas.

Berita Lainnya  Viral Pernikahan Kakek 74 Tahun-Gadis 24 Tahun dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

“Dana itu dikumpulkan ke mana, peruntukannya bagai­mana, dan siapa yang meng­awasi. Dalam sistem keuang­an negara, dana di luar ang­garan pemerintah atau nonbujeter tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Ia menyarankan agar Gubernur Jabar memanfaatkan skema pendanaan lain yang sah, seperti dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), jika memang ­ingin mendukung program bantuan darurat bagi masyarakat.

“Kalau dipaksakan, kebijakan ini bisa dipandang sebagai tindak pidana korupsi karena melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 12 UU Tipikor juncto Pasal 425 KUHP,” ujarnya.

Giri juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Ja­wa Barat tidak menggunakan dalih Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 untuk melegalkan pungutan tersebut.

Menurutnya, dalam regulasi turunan seperti Permensos Nomor 8 Tahun 2021, gubernur hanya berperan memberikan izin kepada ormas atau lembaga kesejah­teraan sosial yang ingin me­lakukan penggalangan dana, bukan sebagai pihak yang memungut langsung.

Berita Lainnya  Mahfud MD Sebut MBG Tak Punya Dasar Hukum, Rp 71 Triliun Bisa Berujung ke KPK

“Saya rasa SE itu sebaiknya dicabut karena cacat hukum. Kalau gubernur tetap bersi­keras menjalankan kebijakan ini, saya mendorong DPRD untuk menggunakan hak interpelasi. Ini sudah kesekian kalinya Gubernur Dedi  membuat kebijakan kontroversial, dan sudah saatnya ditertib­kan,” katanya.

Bisa Ladang Baru Praktek Korupsi

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Pa­rah­yangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono menilai, pemprov Jabaar seharusnya fokus pada optimalisasi sumber daya yang sudah ada dari pajak dan retribusi, bukan malah menciptakan pungutan anyar.

“Mestinya solusi yang ditawarkan adalah inovasi prog­ram. Yang secara esensial perlu didorong adalah me­ning­katkan kemampuan pe­nge­lola sektor publik dalam berinovasi,” ujar Kristian, kemarin.

Kristian tidak menampik adanya niat baik untuk membangkitkan semangat keke­luargaan di balik gerakan Poe Ibu. Namun, ia mewanti-wanti agar pemerintah tidak gegabah.

Lebih jauh, Kristian menyoroti potensi bahaya yang mengintai di balik pengumpulan dana publik dalam skala besar. Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan, gerakan ini bisa menjadi ladang baru bagi praktik korupsi.

Berita Lainnya  Dituding Cawe-cawe ULP oleh Aktivis, Wabup Maslani Mau Ambil Langkah Hukum

“Melihat potensi ekono­mi­nya yang sangat besar, harus dipersiapkan dengan matang tata kelola yang bersih dan akuntabel agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Jangan sampai menjadi celah baru untuk korupsi,” katanya.

Karena sifatnya hanya imbauan, Kristian menegaskan, masyarakat memiliki hak pe­nuh untuk tidak berpartisipasi. Warga, bisa mengambil sikap menunggu dan melihat sejauh mana program ini benar-benar memberikan dam­pak nyata bagi kesejahteraan.

“Masyarakat berhak memutuskan untuk menunda par­tisipasinya, sambil menunggu sejauh mana manfaat program memang menda­tang­­kan dampak terhadap pe­n­ingkatan kesejahteraan ma­syarakat secara berkesinambungan,” katanya.***

Artikel ini telah tayang di PikiranRakyat drngan judul ” Surat Edaran Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu Cacat Hukum, Gubernur Dedi Mulyadi Diminta untuk Mencabutnya “, selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019700140/surat-edaran-gerakan-rereongan-sapoe-sarebu-cacat-hukum-gubernur-dedi-mulyadi-diminta-untuk-mencabutnya?page=all

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ustadz Yusuf Mansur Kembali Bikin Heboh, Kali ini Soal Rp 20 Juta Jasa Doa Alfatihah Khusus

USTADZ Yusuf Mansur kembali menuai kontroversi dan membuat heboh publik. Kali ini jasa kirim doa saat live di media sosialnya yang mendadak viral. Tampak dia...

DPR RI Bantah Ada Kenaikan Dana Reses

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa membantah kabar kenaikan dana reses anggota DPR RI periode 2024-2029. Dia memastikan tidak ada kenaikan. "Sudah saya...

Soal Sapoe Sarebu, Bupati Karawang : Tidak Perlu Khawatir, karena Tidak Wajib

KARAWANG – Surat edaran mengenai kebijakan donasi Rp1.000 perhari sudah diluncurkan oleh  Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 149/PMD.03.04/KESRA...

Wabup Maslani Mau Persoalkan Tudingan Aktivis, Pengamat : “Emang Berani?”

KARAWANG - Pernyataan aktivis Tatang Suryadi atau Tatang Obet di Podcast TitikTemu yang menyinggung soal dugaan cawe-cawe Wakil Bupati Karawang, H. Maslani di Unit...

Dorong Dedi Mulyadi, Akun Instagram Menko Airlangga Diserbu Netizen

KARAWANG - Tengah viral terkait potongan video yang memperlihatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi didorong oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kabarnya, potongan video viral didorongnya...

Peristiwa

Terungkap! Jasad Wanita Tanpa Busana di Sungai Citarum Karawang Adalah Pegawai Minimarket

KARAWANG - Warga digegerkan penemuan jasad perempuan tanpa busana di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 06.00...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI