Selasa, September 22, 2026
Google search engine

Tak Ada Izin Resmi Kemensos, Kebijakan ‘Poe Ibu’ Dedi Mulyadi Cacat Hukum

BANDUNG – Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terus menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Hal ini tidak terlepas dari Gerakan tersebut yang tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Sosial sebagai ketentuan dalam penggalangan dana sosial.

Apalagi gerakan tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se Jawa Barat, Perangkat daerah di provinsi Jawa Barat, Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Giri Ahmad Taufik menilai, secara prinsip, pungutan yang dilakukan pemerintah daerah hanya diperbolehkan dalam dua bentuk, yaitu pajak daerah dan retri­busi daerah.

Kedua hal tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Di luar itu, tidak ada bentuk pungutan lain yang diperbolehkan. Jika pemerintah daerah memungut dana tanpa dasar hukum, apalagi meng­­atasnamakan sumbang­an sukarela, tetap bisa dikategorikan melanggar hukum,” ujarnya di Bandung, Senin 6 Oktober 2025.

Menurut Giri, persoalan utama dari inisiatif Gubernur Jabar ini tidak hanya terletak pada absennya dasar hukum, tetapi juga pada tata kelola keuangan yang tidak jelas.

Berita Lainnya  Audiensi dengan BPJS Kesehatan, LSM Laskar NKRI Dorong Peningkatan Layanan dan Penguatan Aduan Masyarakat

“Dana itu dikumpulkan ke mana, peruntukannya bagai­mana, dan siapa yang meng­awasi. Dalam sistem keuang­an negara, dana di luar ang­garan pemerintah atau nonbujeter tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Ia menyarankan agar Gubernur Jabar memanfaatkan skema pendanaan lain yang sah, seperti dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), jika memang ­ingin mendukung program bantuan darurat bagi masyarakat.

“Kalau dipaksakan, kebijakan ini bisa dipandang sebagai tindak pidana korupsi karena melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 12 UU Tipikor juncto Pasal 425 KUHP,” ujarnya.

Giri juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Ja­wa Barat tidak menggunakan dalih Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 untuk melegalkan pungutan tersebut.

Menurutnya, dalam regulasi turunan seperti Permensos Nomor 8 Tahun 2021, gubernur hanya berperan memberikan izin kepada ormas atau lembaga kesejah­teraan sosial yang ingin me­lakukan penggalangan dana, bukan sebagai pihak yang memungut langsung.

Berita Lainnya  Dorong Digitalisasi Usaha, GOKAR dan Mentorship 360 Perkuat Database UMKM Karawang

“Saya rasa SE itu sebaiknya dicabut karena cacat hukum. Kalau gubernur tetap bersi­keras menjalankan kebijakan ini, saya mendorong DPRD untuk menggunakan hak interpelasi. Ini sudah kesekian kalinya Gubernur Dedi  membuat kebijakan kontroversial, dan sudah saatnya ditertib­kan,” katanya.

Bisa Ladang Baru Praktek Korupsi

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Pa­rah­yangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono menilai, pemprov Jabaar seharusnya fokus pada optimalisasi sumber daya yang sudah ada dari pajak dan retribusi, bukan malah menciptakan pungutan anyar.

“Mestinya solusi yang ditawarkan adalah inovasi prog­ram. Yang secara esensial perlu didorong adalah me­ning­katkan kemampuan pe­nge­lola sektor publik dalam berinovasi,” ujar Kristian, kemarin.

Kristian tidak menampik adanya niat baik untuk membangkitkan semangat keke­luargaan di balik gerakan Poe Ibu. Namun, ia mewanti-wanti agar pemerintah tidak gegabah.

Lebih jauh, Kristian menyoroti potensi bahaya yang mengintai di balik pengumpulan dana publik dalam skala besar. Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan, gerakan ini bisa menjadi ladang baru bagi praktik korupsi.

Berita Lainnya  Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Sekpri Wabup Sumedang, PERADI : "Ini Bisa Jadi Presenden Buruk Kepemimpinan Dedi Mulyadi"

“Melihat potensi ekono­mi­nya yang sangat besar, harus dipersiapkan dengan matang tata kelola yang bersih dan akuntabel agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Jangan sampai menjadi celah baru untuk korupsi,” katanya.

Karena sifatnya hanya imbauan, Kristian menegaskan, masyarakat memiliki hak pe­nuh untuk tidak berpartisipasi. Warga, bisa mengambil sikap menunggu dan melihat sejauh mana program ini benar-benar memberikan dam­pak nyata bagi kesejahteraan.

“Masyarakat berhak memutuskan untuk menunda par­tisipasinya, sambil menunggu sejauh mana manfaat program memang menda­tang­­kan dampak terhadap pe­n­ingkatan kesejahteraan ma­syarakat secara berkesinambungan,” katanya.***

Artikel ini telah tayang di PikiranRakyat drngan judul ” Surat Edaran Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu Cacat Hukum, Gubernur Dedi Mulyadi Diminta untuk Mencabutnya “, selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019700140/surat-edaran-gerakan-rereongan-sapoe-sarebu-cacat-hukum-gubernur-dedi-mulyadi-diminta-untuk-mencabutnya?page=all

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Disandingkan dengan Gibran untuk Pilpres 2029?

Nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mulai ramai dikaitkan dengan Pemilihan Presiden 2029. Wacana tersebut salah satunya...

Satir Tajam Ketika Guru Disuruh Mencium Bau MBG : “Guru Berubah Fungsi Jadi Anjing Pelacak”

Guru bernama Desy Idayanti viral setelah melontarkan satir tajam yang menyebut guru kini seperti anjing pelacak, karena harus mencium dan memeriksa makanan program Makan...

KPK Lakukan OTT Bupati Boltara, 13 Orang Lainnya juga Diamankan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK menangkap Sirajudin di Jakarta. "Untuk Bupati diamankan di Jakarta," terang...

Cekcok Masalah Biaya Obat Anak, Wanita ini Tusuk Mantan Suaminya hingga Tewas

Seorang ASN berinisial AN (32) tewas ditusuk oleh mantan istrinya berinisial DK (28) atau DLA, di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),...

Ratusan Gelondongan Kayu Berlabel Kemenhut Terdampar di Pesisir Pantai Sumenep

Ratusan gelondongan kayu berukuran besar berlabel Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terdampar di pesisir Pantai Desa Bicabbi dan Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,...

Hukum

KPK Lakukan OTT Bupati Boltara, 13 Orang Lainnya juga Diamankan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK menangkap Sirajudin di Jakarta. "Untuk Bupati diamankan di Jakarta," terang...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan