Seperti inilah sosok ayah bejat di Bekasi yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri RO (22).
Tersangka berinisial USJ (46) itu tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berinisial RO (22).
Bukan hanya sekali, USJ bahkan hingga puluhan kali mencabuli RO hingga korban tak tahan lagi.
Laki-laki dengan tampilan rambut plontos itu tidak dapat berkutik ketika Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menghadirkannya dalam jumpa pers pengungkapan kasus yang melibatkannya.
Mengenakan rompi berwarna oranye, USJ dihadirkan dengan kondisi kedua lengannya terikat tali tis.
USJ terlihat hanya menunduk saat acara konferensi pers dimulai hingga rampung lebih kurang 15 menit.
Tidak diketahui apa yang dipikirkan laki-laki dengan status duda tersebut.
Ketika awak media mencoba berkomunikasi dengan USJ, laki-laki yang mengenakan masker berwarna hitam itu terus menunduk dan tidak menyampaikan sepatah kata pun.
USJ tutup mulut sejak polisi membawanya keluar dari tahanan untuk dihadirkan saat konferensi pers hingga kemudian dikembalikan.
Konsumsi Pil KB
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pencabulan kerap dilakukan di tempat tinggal mereka, yakni sebuah kontrakan Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, USJ juga memaksa RO untuk mengkonsumsi pil KB usai melakukan pencabulan.
“Setelah melakukan pencabulan, satu hari korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka,” kata Binsar, Sabtu (15/3/2025).
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan USJ terbukti kerap mencabuli RO sudah puluhan kali.
“Pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali, sejak pertengahan bulan September 2023 hingga 27 Februari 2025,” jelas Binsar.
Binsar menuturkan seluruh aksi bejat USJ dilakukan ketika malam hari pasca pulang kerja.
Lalu kondisi RO yang merupakan anak tunggal berada di rumah seorang diri.
“Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja, pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah, mereka memang tinggal berdua, karena istri pelaku sudah bercerai,” tuturnya.
Binsar menyampaikan kepada pihaknya, USJ mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual karena sudah berpisah dengan istri.
Setelah melakukan pencabulan, USJ juga berpesan kepada RO untuk tidak melaporkan atau memberitahu kepada siapapun.
“Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah juga dengan istri, jadi hasrat seksual,” ucapnya.
Binsar memaparkan dikarenakan geram dengan perbuatan sang ayah, RO kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak RT setempat.
Kemudian dari pihak RT setempat melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota unit PPA.
Laporan tersebut juga tercantum sesuai LP/B/468/III/2025/SPKT.Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatan pencabulan tersebut, USJ terancam hukuman penjara 12 tahun.
“Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat di kenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun Penjara,” pungkasnya. (Tribun)