JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil penyanyi Aura Kasih maupun sejumlah teman wanita mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan harus didasarkan pada informasi maupun bukti awal yang dimiliki penyidik, khususnya terkait dugaan aliran dana dalam perkara Bank BJB tersebut.
“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara khususnya terkait dengan perkara BJB ini tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Budi mengakui, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga merupakan teman wanita Ridwan Kamil yang diduga menerima aliran dana dari kasus Bank BJB, selain selebgram Lisa Mariana yang sebelumnya telah diperiksa.
Dalam pemeriksaan tersebut, Lisa mengakui menerima aliran dana dari Ridwan Kamil untuk anaknya berinisial CA, yang disebut-sebut sebagai hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Namun demikian, Budi enggan mengungkapkan pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana kasus korupsi Bank BJB dari Ridwan Kamil karena substansi penyidikan bersifat rahasia.
“Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya kemana saja,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, RK membantah terlibat serta menerima aliran dana dari kasus korupsi iklan Bank BJB, termasuk tudingan aliran dana kepada sejumlah pihak seperti selebgram Lisa Mariana maupun pembelian mobil antik Mercedes-Benz 280 SL milik putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie.
Sementara itu, KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 masih berpotensi berkembang. Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik berhasil menemukan bukti kuat terkait dugaan aliran dana non-budgeter dari Coordinator Secretary (Corsec) Bank BJB yang diduga turut dinikmati oleh RK.
“Apakah ada peran-peran dari pihak lain di luar pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam konstruksi perkara ini, termasuk terkait aliran-aliran uang dari dana non-budgeter tersebut,” kata Budi Prasetyo melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Meski demikian, sebelum melangkah lebih jauh dalam pengembangan perkara, penyidik KPK saat ini masih fokus memperkuat alat bukti terhadap lima tersangka awal.
Adapun lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana iklan Bank BJB tersebut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB Widi Hartoto (WH); Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan Bank BJB di sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Total dana iklan yang disalurkan mencapai sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan, yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
Sumber : inilah.com










