JAKARTA – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Saya Nyumarno Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, sedianya memenuhi undangan dari KPK,” kata Nyumarno kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Pemanggilan ini, yang kedua kalinya untuk Nyumarno setelah pada Kamis (8/1/2026), tak memenuhi panggilan.
Nyumarno mengklaim dirinya belum menerima surat pemanggilan dari KPK, sehingga tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Tapi saya izin menyampaikan bahwa sebenarnya saya secara resmi itu memang undangannya belum sampai kepada alamat rumah saya sesuai KTP maupun alamat kantor DPRD,” ucap Nyumarno.
Oleh karena itu, kata Nyumarno, dirinya berkoordinasi dengan pihak KPK dan menyampaikan akan menghadiri panggilan keduanya ini.
“Untuk apa? Untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kesaksian dan seterusnya. Terima kasih mohon doanya,” tutur Nyumarno.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, HM Kunang; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP. Mereka ditahan sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan Ade Kuswara dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.
Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.***
Sumber : Tirto.id
https://tirto.id/anggota-dprd-bekasi-nyumarno-penuhi-panggilan-kpk-ho6P










