Minggu, Juli 26, 2026
spot_img

Selain Pemkab, Pemkot Bogor juga Tak Ikuti Aturan Dedi Mulyadi

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum akan menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim memastikan, sekolah di Kota Bogor akan tetap masuk pada pukul 07.00 WIB.

Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk faktor geografis serta keterkaitan dengan Kabupaten Bogor yang memberlakukan jam masuk yang sama.

“Untuk Kota Bogor, setelah melalui diskusi panjang dengan stakeholders pendidikan dan berbagai pertimbangan akhirnya diputuskan jam mulai pelajaran adalah jam 07.00,” ungkap Dedie dalam keterangannya, Minggu (13/6/2025).

Berita Lainnya  Saat KSP Dudung Suapkan Langsung MBG ke Siswa SDN 3 Ciseureuh - Purwakarta

Dedie menyebut, kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan kemampuan para peserta didik dalam menyerap pembelajaran pada pagi hari.

Keputusan ini berlaku untuk jenjang pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

“Keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan,” tuturnya. Adapun keputusan tersebut sesuai surat edaran (SE) Wali Kota Bogor nomor 100.3.4/3179-Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Kota Bogor. Perinciannya sebagai berikut:

1. PAUD dan TK

Jam pelajaran berlangsung selama 3 jam 15 menit per hari pada hari Senin hingga Kamis. Sementara, hari Jumat berlaku 2 jam pelajaran.

Berita Lainnya  Kisah Inspiratif! Keterbatasan Fisik Tak Halangi Bocah Kembar Siam di Subang ini  untuk Sekolah

2. SD

Bagi peserta didik SD kelas I dan II, jam pelajaran ditetapkan selama 7 jam per hari pada Senin hingga Kamis. Namun, khusus hari Jumat, kelas I mengikuti 4 jam pelajaran, sementara kelas II selama 6 jam.

Untuk peserta didik SD kelas III hingga VI, jam pelajaran berlangsung selama 8 jam 30 menit pada Senin hingga Kamis, dan 6 jam pada hari Jumat. 3. SMP Untuk jenjang SMP, kegiatan belajar mengajar berlangsung selama 8 jam 45 menit pada hari Senin hingga Kamis, serta 6 jam pada hari Jumat.

Berita Lainnya  Puncak Hari Anak Nasional, Bupati Karawang Launching Modul Belajar Gratis untuk SD dan SMP

Surat Edaran ini juga memuat arahan pembinaan terhadap peserta didik untuk memanfaatkan waktu luang di luar jam pelajaran dengan kegiatan positif seperti membantu orangtua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, hingga pengembangan minat dan bakat.

Selain itu, waktu malam diimbau digunakan untuk belajar dan aktivitas keagamaan, serta akhir pekan untuk pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

1 Orang Tewas, Polisi Ungkap Penyebab Bentrokan Massa di Jakarta Pusat, Benarkah Gegara Makan Nasi Uduk Gak Bayar?

JAKARTA - Polisi menyebut bentrokan pecah antara warga dan sekelompok orang di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026), akibat salah paham. Kapolres Metro Jakarta...

Karawang Jadi Wilayah Tujuan Pengemis, Penghasilan Bisa Sampai Rp 150 Ribu per Hari

KARAWANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebut Karawang kini menjadi tujuan aktivitas gelandangan, pengemis, pemulung, dan pengamen dari berbagai daerah karena...

Polisi Selidiki Misteri Tewasnya Sutrimo, Mantan Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tengah menyelidiki penyebab kematian pria bernama Sutrimo. Ia diduga merupakan mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda...

Kebakaran Hebat Hanguskan 70 Rumah Adat di Sukabumi

SUKABUMI - Kebakaran meratakan permukiman di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kabupaten Sukabumi. Total 70 rumah di lokasi ludes terbakar. Laporan kebakaran itu terjadi...

Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

JAKARTA - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bertindak sebagai Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan