Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

Selain Pemkab, Pemkot Bogor juga Tak Ikuti Aturan Dedi Mulyadi

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum akan menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim memastikan, sekolah di Kota Bogor akan tetap masuk pada pukul 07.00 WIB.

Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk faktor geografis serta keterkaitan dengan Kabupaten Bogor yang memberlakukan jam masuk yang sama.

“Untuk Kota Bogor, setelah melalui diskusi panjang dengan stakeholders pendidikan dan berbagai pertimbangan akhirnya diputuskan jam mulai pelajaran adalah jam 07.00,” ungkap Dedie dalam keterangannya, Minggu (13/6/2025).

Berita Lainnya  SMAN 1 Purwakarta Ditunjuk sebagai 'Sekolah Maung', Buka Pendaftaran 25-29 Mei

Dedie menyebut, kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan kemampuan para peserta didik dalam menyerap pembelajaran pada pagi hari.

Keputusan ini berlaku untuk jenjang pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

“Keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan,” tuturnya. Adapun keputusan tersebut sesuai surat edaran (SE) Wali Kota Bogor nomor 100.3.4/3179-Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Kota Bogor. Perinciannya sebagai berikut:

1. PAUD dan TK

Jam pelajaran berlangsung selama 3 jam 15 menit per hari pada hari Senin hingga Kamis. Sementara, hari Jumat berlaku 2 jam pelajaran.

Berita Lainnya  Mahasiswa UBP Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Persoalan Tambak Rakyat di Karawang Utara

2. SD

Bagi peserta didik SD kelas I dan II, jam pelajaran ditetapkan selama 7 jam per hari pada Senin hingga Kamis. Namun, khusus hari Jumat, kelas I mengikuti 4 jam pelajaran, sementara kelas II selama 6 jam.

Untuk peserta didik SD kelas III hingga VI, jam pelajaran berlangsung selama 8 jam 30 menit pada Senin hingga Kamis, dan 6 jam pada hari Jumat. 3. SMP Untuk jenjang SMP, kegiatan belajar mengajar berlangsung selama 8 jam 45 menit pada hari Senin hingga Kamis, serta 6 jam pada hari Jumat.

Berita Lainnya  Hampir Meneteskan Air Mata, Semringah Siswa Viral Sultan saat Mendapat Bantuan Sepeda dari Ketua MKGR

Surat Edaran ini juga memuat arahan pembinaan terhadap peserta didik untuk memanfaatkan waktu luang di luar jam pelajaran dengan kegiatan positif seperti membantu orangtua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, hingga pengembangan minat dan bakat.

Selain itu, waktu malam diimbau digunakan untuk belajar dan aktivitas keagamaan, serta akhir pekan untuk pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Studi PUSTAKA Sebut ‘Video Viral LGBT’ di THM Karawang Bisa Dijerat Pidana Kesusilaan

KARAWANG - Beredarnya video viral yang diduga memperlihatkan aktivitas komunitas LGBT di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, perlu ditindaklanjuti secara...

Desak ‘THM Sarang Maksiat’ Ditutup Total, Santri Pondok Pesantren Bakal Kepung Kantor Bupati Karawang

KARAWANG - Jamiyyah Nahdatul Ulama (JNU) mendesak agar Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh segera menutup total Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi sarang...

Proyek SPPG Mandek, Investor di Sukabumi Merugi Rp 218 Miliar

SUKABUMI - Munjayin, investor asal Cikiray, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengaku rugi Rp 218 miliar dalam proyek pengambilalihan 97 dapur khusus Satuan...

Soal Kontroversi ‘Map Bertuliskan Bupati Karawang’ di Rumah Eks Kepala BGN, Ternyata Hanya Dokumen Pengajuan Kekurangan SPPG

KARAWANG - Terkait kontroversi keberadaan 'map bertuliskan Bupati Karawang' di rumah eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, saat dilakukan penggeledahan oleh Kejagung, Bupati Karawang, H....

Nama Dani Ramdan dan Iin Farihin Jadi Sorotan di Sidang Kasus Suap Ijon Proyek Ade Kunang

BANDUNG - Bukan hanya mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang terseret pusaran kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi,  nama a nggota DPRD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan