Sabtu, Maret 21, 2026
spot_img

Rusak Lingkungan, 12 Perusahaan Tambang Dipanggil DPRD Purwakarta

Menyikapi maraknya bencana alam yang terjadi belakangan ini, DPRD Kabupaten Purwakarta mengambil langkah tegas.

Sebanyak 12 perusahaan tambang dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD, Rabu (21/5/2025), untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran regulasi lingkungan dan potensi tindak pidana di sektor pertambangan.

RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Elan Sofyan, dan turut dihadiri Ketua Komisi I Warseno serta Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana.

Fokus utama pertemuan adalah mengurai benang kusut soal izin operasional, tata kelola lingkungan, serta komitmen mitigasi bencana dari perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Purwakarta.

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi Matangkan Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan PT. Asiana

“Kami menerima berbagai aduan dari warga terkait aktivitas tambang yang tidak sesuai prosedur dan merusak lingkungan,” ujar Elan Sofyan yang akrab disapa Kang Haji Selan.

“Perusahaan harus bertanggung jawab dan terbuka soal operasional mereka,” tambahnya.

Ia menyebutkan, sorotan utama tertuju pada Kecamatan Plered dan Sukatani, dua wilayah dengan intensitas tambang tinggi dan risiko besar terhadap lingkungan sekitar, termasuk lahan pertanian dan pemukiman warga.

Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengingatkan bahwa aktivitas tambang harus berdiri di atas dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa pelanggaran izin bisa berujung pidana, merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

Berita Lainnya  Darurat Sampah, Pemkab Bekasi Gelar Sayembara Pelapor Pembuang Sampah

“Tanpa izin, aktivitas tambang bisa dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam, mengingatkan bahwa legalitas tambang tidak cukup hanya di atas kertas.

“Kepatuhan bukan sekadar dokumen, tapi aksi nyata di lapangan. Jika masa izin habis, reklamasi wajib dilakukan sebelum mengajukan izin baru,” ucapnya.

DPRD menegaskan tidak akan mentolerir aktivitas tambang yang melanggar aturan atau membahayakan lingkungan. RDP ini juga menjadi langkah awal menuju penegakan hukum yang lebih tajam dan pengawasan yang lebih aktif di lapangan.

Berita Lainnya  Darurat Sampah, Pemkab Bekasi Gelar Sayembara Pelapor Pembuang Sampah

Diketahui, ke-12 perusahaan yang dipanggil, termasuk PT Bumi Cikeupeul Abadi, PT Gunung Kecapi, hingga CV Rinjani, seluruhnya hadir dan menyatakan kesiapan berdialog. Beberapa mengakui tengah menyelesaikan dokumen legalitas, sementara lainnya sedang dalam tahap akhir operasional.***

Sumber : TribunJabar

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Yusril Minta Polisi Ungkap Siapa Aktor Intelektualnya

JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap tersangka pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus adalah empat prajurit TNI. Empat orang ini disebut...

Kapolres Cilacap Bantah Terima THR Lebaran dari Bupati

CILACAP - Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi...

Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Pelaku diduga berjumlah empat orang dengan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan