BEKASI – Pengangkatan Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP) sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menuai sorotan publik.
Pasalnya, pengangkatan tersebut diduga sarat kepentingan politik, karena alasan antara RDP dengan Bupati Ade Kunang merupakan sama-sama kader PDI Perjuangan.
Bahkan RDP dituding sebagian publik telah melanggar kode etik sebagai Anggota DPR RI, karena telah menjabat Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi.
Menyikapi persoalan ini, Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Bekasi pasang badan untuk RDP.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menegaskan tidak ada pelanggaran terhadap tugas dan kewenangan DPR RI sebagaimana diatur Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.
Menurutnya, pasal tersebut melarang anggota DPR merangkap jabatan sebagai pejabat negara, seperti hakim, jaksa, anggota TNI/Polri, PNS, serta pegawai BUMN/BUMD yang digaji dari APBN/APBD.
“Penunjukan Mbak Rieke sebagai dewan penasihat Bupati Bekasi bertugas memberikan masukan saran dan pertimbangan dalam melaksanakan program pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang notabene tidak menggunakan anggaran APBD, tentunya bukan merupakan pelanggaran UU MD3,” tutur Nyumarno, dilansir dari RadarBekasi,
Menurut Nyumarno, selama posisinya hanya memberikan saran dan tidak bersifat eksekutif, maka tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan RDP.
Selain tidak membebankan kepada APBD, sambung Nyumarno, dewan penasihat bupati bukan merupakan jabatan struktural.
“Dewan penasihat Bupati Bekasi juga bukan merupakan jabatan struktural kok di Pemkab Bekasi,” tandasnya.***