Jumat, Juni 27, 2025
spot_img

RDP Dituding Langgar Kode Etik, PDI-P Bekasi Pasang Badan

BEKASI – Pengangkatan Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP) sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menuai sorotan publik.

Pasalnya, pengangkatan tersebut diduga sarat kepentingan politik, karena alasan antara RDP dengan Bupati Ade Kunang merupakan sama-sama kader PDI Perjuangan.

Bahkan RDP dituding sebagian publik telah melanggar kode etik sebagai Anggota DPR RI, karena telah menjabat Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi.

Menyikapi persoalan ini, Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Bekasi pasang badan untuk RDP.

Berita Lainnya  Ultah ke-64 Tahun, Warga Doakan Jokowi Supaya Lekas Sembuh

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menegaskan tidak ada pelanggaran terhadap tugas dan kewenangan DPR RI sebagaimana diatur Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.

Menurutnya, pasal tersebut melarang anggota DPR merangkap jabatan sebagai pejabat negara, seperti hakim, jaksa, anggota TNI/Polri, PNS, serta pegawai BUMN/BUMD yang digaji dari APBN/APBD.

Berita Lainnya  Pemkab Boleh Perbaiki Jalan Rusak Provinsi/Nasional, Asalkan...?

“Penunjukan Mbak Rieke sebagai dewan penasihat Bupati Bekasi bertugas memberikan masukan saran dan pertimbangan dalam melaksanakan program pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang notabene tidak menggunakan anggaran APBD, tentunya bukan merupakan pelanggaran UU MD3,” tutur Nyumarno, dilansir dari RadarBekasi,

Menurut Nyumarno, selama posisinya hanya memberikan saran dan tidak bersifat eksekutif, maka tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan RDP.

Selain tidak membebankan kepada APBD, sambung Nyumarno, dewan penasihat bupati bukan merupakan jabatan struktural.

Berita Lainnya  Komitmen Bangun Bekasi Tidak Hanya 100 Hari Kerja

“Dewan penasihat Bupati Bekasi juga bukan merupakan jabatan struktural kok di Pemkab Bekasi,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

‘Pemilu 5 Kotak’ Tidak Lagi Berlaku di Pemilu 2029

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaran pemilihan umum atau Pemilu di tingkat nasional seperti pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden harus dilakukan...

Sambut Tahun Baru Islam, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Pawai Obor

KARAWANG - Ribuan masyarakat terlihat antusias mengikuti kegiatan pawai obor yang dihelat Pemkab Karawang, Kamis (26/6/2025). Pawai obor ini dilakukan dalam rangka menyambut kedatangan...

Prabowo Dorong Swasembada Energi hingga Desa dan Pulau Terpencil

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya transisi menuju swasembada energi berbasis sumber daya nasional yang bersih dan efisien. Kepala Negara optimistis bahwa energi surya...

GBK Jadi Pusat Promosi Piala Presiden 2025

JAKARTA - Kegiatan sosialisasi terus dilakukan oleh panitia Piala Presiden 2025. Kali ini agenda tersebut dilangsungkan di depan Garuda Store, Kompleks Gelora Bung Karno...

KKP Bakal Revitalisasi Tambak Seluas 6.979 Ha di Karawang

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Karawang menjalin kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kerja sama tersebut dilakukan di Gedung Mina Bahari III Kementerian...

Peristiwa

Remaja 13 Tahun Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

KARAWANG - Duka mendalam menyelimuti keluarga Tian Koswara (13), remaja laki-laki asal Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang meninggal dunia setelah...

CAPTURE

Berita Pilihan

- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI