Rabu, Februari 11, 2026
spot_img

Polres Subang Ungkap Kasus Pemerasan Modus ‘Polisi Gadungan’

SUBANG – Sindikat kasus pemerasan dengan bermodus polisi gadungan berhasil diungkap Polres Subang. Tiga pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat dan menuduh korbannya terlibat kasus narkoba.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, bahwa para pelaku menggunakan atribut kepolisian dan senjata palsu untuk mengintimidasi korban di kawasan Ciater – Subang.

Aksi nekat para pelaku terjadi di sekitar Desa Palasari, Kecamatan Ciater pada 28 Januari 2026. Korban yang sedang berada di jalan tiba-tiba dihentikan secara paksa oleh para pelaku.

Di bawah ancaman senjata softgun yang menyerupai pistol jenis FN, korban dipaksa masuk ke dalam mobil.

Berita Lainnya  Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Kota Bekasi, Seorang Mahasiswa Tewas Akibat Dibacok Sajam

“Pelaku merampas ponsel korban dan menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan. Keluarga yang ketakutan mentransfer sejumlah uang. Secara total, ada kerugian hingga jutaan rupiah dari dua korban dalam kejadian tersebut,” jelas AKBP Dony Eko Wicaksono.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Subang menciduk ketiga pelaku pada Sabtu malam (7/2/2026) di area Sariater.

Ketiga pelaku diantaranya berinisial DHS sebagai pelaku utama yang menangkap korban, menodongkan senjata, dan menerima uang perasan. Kemudian MI sebagai pengemudi mobil sekaligus berperan melakukan intimidasi dan negosiasi tebusan, ketiga WDA sebagai pertugas membawa sepeda motor korban setelah korban disekap di dalam mobil.

Berita Lainnya  Para Polwan Cantik Subang Berikan Trauma Healing kepada Anak-anak Korban Banjir Pamanukan

Hasil pendalaman kepolisian menunjukkan bahwa komplotan ini telah beraksi sedikitnya di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang dengan pola kejahatan yang serupa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Diantaranya atribut kepolisian berupa satu buah rompi bertuliskan “Resmob Polda Jabar” dan topi bertuliskan Polisi, satu unit softgun jenis FN hitam, satu unit mobil Honda Brio hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta dua unit ponsel, bukti transfer uang tebusan, serta barang pribadi korban.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa para pelaku kini dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan.

Berita Lainnya  Normalisasi Sungai Tak Kunjung Dilakukan, Kang Rey Tagih Janji BBWS

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun. Kami akan terus mengembangkan kasus ini bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Jabar untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” tegas Kombes Hendra.

Kapolres Subang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berani menanyakan kartu tanda anggota (KTA) jika didatangi pihak yang mengaku aparat secara mencurigakan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Subang. Kami bertindak tegas, profesional, dan transparan,” pungkasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Irit Bicara, Lurah Jujun Bantah Beri Informasi Keliru ke KDM

KARAWANG - Kepala Desa (Kades) Wadas, Kecamatan Telukjambe Barat, Junaedi (Lurah Jujun) terkesan irit bicara, saat dikonfirmasi mengenai pernyataanya di video viral yang menyatakan...

Noel Sebut ‘Parpol Tiga Huruf’ Terlibat Kasus Pemerasan yang Menjeratnya

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel kini mengungkapkan bahwa partai politik (parpol) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan...

Pemprov Jabar Akhiri Moratorium, 47 Izin Tambang Kembali Boleh Beroperasi

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melunak dengan mengakhiri moratorium 47 ijin usaha pertambangan (IUP). Meski demikian, wilayah yang dipimpin Dedi Mulyadi (KDM)...

Terdampak Proyek Jalan Tol, Pemkab Bekasi Pastikan Relokasi SDN 03 Ciledug

BEKASI -  Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan relokasi Sekolah Dasar Negeri 03 Ciledug Kecamatan Setu, yang terdampak Proyek Strategis Nasional pembangunan jalan tol telah memasuki...

Mediasi Buntu, Ormas GMPI Ancam Demo Kawasan Surya Cipta

KARAWANG - Mediasi Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) dengan pihak pengelola Kawasan Surya Cipta berujung buntu. Mediasi yang hanya dihadiri oleh manajer security...

Peristiwa

Sopir Mengantuk, Artis Sinetron Diva Siregar Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi

BOGOR - Sopir diduga mengantuk, artis sinetron Diva Siregar mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 17.00 WIB, pada Sabtu (7/2/2026). Mobil...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI