Rabu, Juli 30, 2025
spot_img

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, 3 Orang Tersangka Diamankan

PURWAKARTA – Polres Purwakarta mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji atau LPG subsidi. Tiga tersangka diamankan beserta barang bukti ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg.

Penggerebekan tersangka pengoplosan gas bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan gas LPG cepat habis.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan dalam kasus ini tiga orang ditangkap. Mereka yakni pria inisial HS (41), UG (44), dan ID (44), warga Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan dalam kasus ini tiga orang ditangkap. Mereka yakni pria inisial HS (41), UG (44), dan ID (44), warga Kabupaten Purwakarta.

“Mereka ini punya peran masing-masing HS (41) yang berperan sebagai pemesan, penerima dan memasarkan barang LPG hasil penyalahgunaan. Kemudian, UG (44) Yang bertugas pengirim LPG bersubsidi dan membantu pemindahan isi tabung. Lalu, ID (44) bertugas menyuntikkan atau memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi,” jelas Anom, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu saat menggelar Konferensi pers, pada Senin, 28 Juli 2025.

Berita Lainnya  Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Via Media Sosial

Kapolres menyebut, para pelaku ini mendapatkan gas LPG 3 kg dengan cara membeli dari salah satu agen pangkalan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang.

Dalam penggerebekan, ia mengatakan,  polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 60 tabung gas 3 kg subsidi tanpa isi, 73 tabung gas 3 kg subsidi masih berisi, 18 tabung gas 12 kg biru berisi hasil suntikan.

“Kemudian, 12 tabung Bright Gas 12 kg pink hasil suntikan, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, 30 pipa suntik gas modifikasi dan 30 capseal (tutup tabung gas) warna kuning. Tersangka tertangkap tangan sedang memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram di gudang agen gas yang berlokasi di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta,” jelas Anom.

Berita Lainnya  Kuasa Hukum Mahasiswi NA Surati KOMNAS Perempuan

Ia menjelaskan, proses pemindahan gas dilakukan dengan cara menggunakan alat suntik berupa pipa besi hasil modifikasi.

“Modusnya, memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram non-subsidi dengan menggunakan pipa yang sudah dimodifikasi,” ucap Kapolres.

Anom mengatakan, setelah berhasil mengoplos dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg, kemudian para pelaku memasarkan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Praktik ini sudah dilakukan para pelaku sudah lima bulan. Jika dikalkulasikan keuntungan yang para pelaku perolehan kurang lebih Rp. 69 juta rupiah,” ucap Anom.

Perbuatan ini, kata Anom, melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Lainnya  Polda Jabar Amankan Buron Utama Popo di Bandara Soekarno-Hatta

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar,” ucapnya.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran gas non-subsidi isi ulang ilegal. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP DR. Uyun Saepul Uyun menambahkan, awal mula pengungkapan kasus pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang diduga telah melakukan pemindahan isi tabung.

“Gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg. (Pelaku) Melakukan pemindahan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke gas ukuran nonsubsidi 12 kg tanpa seizin pihak yang berwenang,” jelas uyun.***

Sumber : BeritaSatu

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pengangguran Lokal, Ketidakpedulian Perusahaan Atau Dosa Besar Pemda

HIKMAH dibalik perdebatan tentang Naker Lokal yang berawal dari dugaan pernyataan rasis salah satu manajemen perusahaan di kawasan KIIC Karawang membuat publik menjadi terbangun...

Reses di Pasirawi, Dea Eka : “Saya Datang sebagai Wakil Rakyat, Bukan Politisi”

KARAWANG - Agenda Reses III Masa Sidang Tahun 2025 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi, SH juga digelar di Desa Pasirawi Kecamatan...

Izin Bisa Dicabut, Bupati Aep ‘Warning’ Perusahaan yang Tidak Patuhi Aturan Rekrutmen Tenaga Kerja

KARAWANG - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh akhirnya mengambil langkah tegas terkait persoalan rekrutmen tenaga kerja industri/perusahaan yang disinyalir tidak memprioritaskan calon tenaga kerja...

KPK Yakin Moge Ridwan Kamil Ada Kaitan dengan Kasus Korupsi Bank BJB

JAKARTA - KPK telah mengungkap motor gede (moge) yang disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), memiliki surat kepemilikan atas nama ajudannya. Namun, KPK memiliki keyakinan...

Korupsi Bu Kades di Sukabumi, Selewengkan Dana Desa Hingga Jual Gedung Posyandu

SUKABUMI - Perempuan berkerudung hitam itu hanya menunduk saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025). Di balik masker medis dan rompi tahanan oranye...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI