SUBANG – Polres Subang menetapkan dua tersangka dalam kasus dan peristiwa ‘miras oplosan maut’ yang merenggut 9 nyawa.
Kasus ini bermula pada Minggu (8/2/2026), yaitu ketika para korban mengonsumsi minuman keras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi.
Tak lama berselang, para korban mengalami gejala serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.
Mereka kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun hingga Rabu (11/2/2026), beberapa korban dinyatakan meninggal dunia. Hingga 13 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia dan dua orang lainnya masih menjalani perawatan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial HS elaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan JB selaku pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut kepada para korban.
Pengungkapan dilakukan di gudang milik tersangka serta toko yang berada di wilayah Kabupaten Subang.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 177 botol miras oplosan, baik dalam kondisi kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit handphone, dan satu unit kendaraan roda empat beserta STNK.
Hasil pendalaman menunjukkan jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah.
Para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegasnya, saat konferensi pers, Sabtu (14/2/2026).***
Sumber : kotasubang.com





