Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Peristiwa ‘Miras Oplosan Maut’

SUBANG – Polres Subang menetapkan dua tersangka dalam kasus dan peristiwa ‘miras oplosan maut’ yang merenggut 9 nyawa.

Kasus ini bermula pada Minggu (8/2/2026), yaitu ketika para korban mengonsumsi minuman keras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi.

Tak lama berselang, para korban mengalami gejala serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.

Mereka kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis.

‎Namun hingga Rabu (11/2/2026), beberapa korban dinyatakan meninggal dunia. Hingga 13 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia dan dua orang lainnya masih menjalani perawatan intensif.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial HS elaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan JB selaku pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut kepada para korban.

Berita Lainnya  Diapresiasi KDM, Polres Karawang Berhasil Amankan 5 Pelaku Perburuan Macan Tutul Jawa di Sanggabuana

Pengungkapan dilakukan di gudang milik tersangka serta toko yang berada di wilayah Kabupaten Subang.

‎Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 177 botol miras oplosan, baik dalam kondisi kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit handphone, dan satu unit kendaraan roda empat beserta STNK.

Hasil pendalaman menunjukkan jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah.

‎Para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Berita Lainnya  Cegah Penimbunan dan Permainan Harga Jelang Ramadhan, Polres Purwakarta Sidak Pasar Tradisional

‎Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

‎“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegasnya, saat konferensi pers, Sabtu (14/2/2026).***

Sumber : kotasubang.com

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tegas! Bupati Aep Larang Operasi THM hingga Perjudian Selama Ramadhan

KARAWANG - Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan kebijakan penutupan Tempat Hiburan...

Maksud Hati Cuma Ingin Redam Tangisan, Seorang Ibu di Subang Tak Sengaja Malah Bunuh Anaknya

SUBANG - K (29), seorang ibu tiba-tiba menyerahkan diri ke Mapolsek Subang - Jawa Barat, setelah ia mengaku tidak sengaja membunuh anaknya yang baru...

Tak Manusiawi, Balita di Karawang Kritis Setelah Mata dan Lidah Dijepit Tang oleh Pacar Ibunya

KARAWANG - Perbuatan kriminal tak manusiawi menggemparkan warga Kabupaten Karawang - Jawa Barat. Yaitu dimana seorang balita yang baru berusia 2,5 tahun mengalami kondisi...

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

JAKARTA - Roy Suryo , Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol...

Demo Sempat Ricuh, Wabup Maslani Terima Aspirasi Mahasiswa PMII

KARAWANG - Aksi demonstrasi para aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan gerbang kantor Pemkab Karawang sempat berlangsung ricuh, Jumat (13/2/2026). Pendemo yang dijaga...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI