KARAWANG – Kenaikan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Karawang sejak tahun 2021 menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, kenaikan pajak ini diduga tidak berangkat dari kajian komprehensif, sehingga dianggap tidak sejalan dengan kondisi ekonomi Karawang yang sedang mengalami perlambatan.
Ricky Mulyana, Direktur Eksekutif Karawang Budgeting Control (KBC) mengatakan, keputusan tersebut menunjukkan lemahnya kepekaan pemerintah daerah terhadap situasi ekonomi dan sosial masyarakat.
“Kenaikan PBB-P2 seharusnya didasarkan pada kajian yang rasional dan berbasis data, bukan semata-mata pada target pendapatan. Saat ekonomi Karawang sedang melambat dan daya beli masyarakat menurun, kebijakan fiskal seperti ini justru berpotensi menimbulkan resistensi publik,” ujar Ricky Mulyana.
Lebih lanjut, Ricky menegaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mestinya melakukan kajian ulang secara mendalam terkait kemampuan bayar wajib pajak, pertumbuhan ekonomi, dan dampak sosial sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
“Kami melihat tidak ada transparansi kajian ekonomi maupun analisis sosial yang mendasari kenaikan ini. Bahkan, muncul gugatan atau judicial review (JR) ke Mahkamah Agung dari masyarakat. Ini menandakan kebijakan ini kehilangan legitimasi sosial dan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Bupati Aep Saepulloh,” tambahnya.
KBC menilai, di tengah menurunnya kepercayaan publik akibat berbagai persoalan seperti temuan BPK terhadap kualitas proyek infrastruktur, kebijakan Kenaikan PBB-P2 yang tidak berbasis kajian justru semakin memperburuk citra pemerintah hari ini.
Ricky Mulyana menekankan bahwa Bupati Aep Saepulloh harus segera turun tangan langsung untuk mengevaluasi kebijakan ini dan tidak menyerahkan sepenuhnya kepada Bapenda.
Karena kenaikan PBB-P2 itu terjadi di zaman kepemimpinan Cellica dengan Perbup Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 yang hari ini sedang dilakukan gugatan Judicial Review (JR) oleh perwakilan masyarakat ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam hal ini, Ricky menyarankan agar Bupati Aep Saepulloh jangan pasang badan atas kebijakan Bupati sebelumnya.
“Bupati Aep harus lebih sensitif. Apalagi siklus kenaikan pajak bertepatan di akhir tahun ini, tiga tahun sekali kenaikan pajak dilakukan, kira-kira upaya apa yang akan dilakukan Bupati Aep,”
“Kebijakan fiskal itu menyangkut rasa keadilan publik. Pemerintah daerah harus hadir dan peka terhadap beban ekonomi rakyatnya, bukan hanya bersembunyi di balik target pendapatan. Karawang butuh kepemimpinan yang cepat tanggap, bukan administratif semata,” tutup Ricky.***










