KARAWANG – LBH Cakra Indonesia ikut angkat bicara terkair polemik dan kontroversi kabar bakal beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings di Jalan Tuparev, pusat perkotaan Karawang – Jawa Barat.
Direktur Propaganda LBH Cakra Indonesia, Dadan Suhendarsyah mengatakan, branding Holywings sudah dipersepsikan publik sebagai ladang bisnis pengusaha hitam, sehingga operasinya pernah ditindak tegas dan ditutup oleh Pemda DKI Jakarta.
Berkaca pada case di DKI, maka Pemda Karawang tidak boleh gegabah dalam mengeluarkan izin Holywings. Apalagi jika ada indikasi penyamaran nama atau jenis kegiatan usaha yang diajukan.
“Perlu kiranya pemda meneliti secara teliti dokumen yang disodorkan ataupun irisan pihak pemohon izin. Tambahkan pula klausul-klausul yang ketat, tegas dan tidak bersayap yang bisa dijadikan dasar bagi pemda untuk menertibkan izin jika ada ketidaksesuaian,” tuturnya, melalui rilis yang dikirim ke Opiniplus.com.
Bagi pengusaha, sambung Dadan, jalur Tuparev memang sangat menguntungkan karena lokasinya strategis dan merupakan salah satu pusat keramaian. Tetapi pemerintah tidak boleh hanya mengikuti alur berfikir pengusaha, karena ada asfek sosial yang harus dipertimbangkan dengan seksama.
“Tuparev selama ini jadi jalur perdagangan atau pertokoan publik yang diakses oleh banyak pihak dari berbagai kalangan dan lintas usia. Emangnya kita ridho anak cucu kita yang masih di fase pembentukan jadi diri, nanti melihat tontonan yang belum layak dikonsumsi oleh mereka,” tanya Dadan.
“Kita butuh generasi sehat jiwa raga dan mental spiritual dan menjauhkan mereka dari gaya hidup konsumtif dan hedon adalah salah satu caranya. Utuk itu menolak izin pendirian THM mulai dari kompleks pertokoan Heaven dan jalur Tuparev lainnya sudah tidak bisa dikompromikan lagi,” timpalnya.
Berpijak pada data Pemkab tentang angka pengidap HIV di Karawang yang mengalami lonjakan, Dadan menegaskan, Holywings ataupun THM lainnya tidak patut beroperasi di lokasi yang bukan peruntukannya.
“Dan selama ini Jalan Tuparev jadi tujuan publik untuk keperluan non THM,” tegasnya.***