BOGOR – Subdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Satu orang tersangka berinisial MP pun ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (30/3/26).
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery mengatakan, penyidik menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan nilai mencapai sekitar Rp620 juta.
“Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, satu orang pelaku berinisial MP telah diamankan,” jelasnya, Selasa (31/3/26).
Menurutnya, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Beberapa di antaranya antara lain printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu.
AKBP Robby menegaskan, pengungkapan ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran pelaku serta jalur peredaran uang palsu tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap sindikat uang palsu tersebut terkait perencana dan jejaring peredarannya,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai, khususnya pecahan besar. Masyarakat diminta lebih teliti dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 apabil apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.***
Sumber : TribrataNews










