KARAWANG – Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Karawang beberapa hari lalu yang memamerkan tumpukan duit Rp 101 miliar lebih hasil sita’an deviden kas PD Petrogas Persada di rekening Bank BJB terus menuai sorotan.
Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Karawang, Asep Agustian SH.MH mengatakan, jika tujuannya untuk mengamankan deviden hasil Participating Interest (PI) 10% kerjasama Petrogas dengan PT MUJ ONWJ, maka sebetulnya uang tersebut tidak perlu ditarik Kejaksaan Karawang dari rekening Bank BJB.
Tetapi cukup dengan memblokir dua rekening Petrogas. Pasalnya, uang Rp 101 miliar lebih tersebut bukanlah kerugian negara.
“Kalau beberapa hari lalu Kejagung memamerkan tumpukan duit, itu jelas duit kerugian negara yang disita. Lah, ini Kejaksaan Karawang menarik kas deviden Petrogas dari Bank BJB mau ngapain?. Pamer ingin disebut berhasil menangani kasus korupsi atau bagaimana,” tuturnya, Rabu (25/6/2025).
Ditegaskan Askun (sapaan akrab), seharusnya Kejaksaan Karawang fokus untuk menelusuri aliran dana Rp 7,1 miliar lebih yang ditarik Plt Dirut Petrogas Giovanni Bintang Raharjo- tersangka kasus dugaan korupsi Petrogas.
Namun demikian, Askun mengaku belum memahami skema perhitungan kerugian negara Rp 7,1 miliar yang dimaksud oleh Kejaksaan Karawang.
Pasalnya, sampai hari ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Karawang yang menyatakan bahwa taksiran kerugian negara Rp 1,7 miliar merupakan hasil audit BPK, BPKP, inspektorat atau lembaga independen.
Terlebih, karena tidak mungkin seorang Giovanni bisa menarik kas deviden Petrogas di Bank BJB secara sendiri, tanpa adanya keterlibatan direksi Petrogas lain, bahkan persetujuan Bupati sebagai Kuasa Pemegang Saham (KPM).
“Jika benar tersangka Giovanni menarik Rp 7,1 miliar lebih dari 2019-2024 dari rekening kas Petrogas di Bank BJB, saya yakin ada keterlibatan terduga pelaku lain. Artinya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini seharusnya lebih dari satu orang,” tutur Askun.
Ditambahkan Askun, ia khwatir penyitaan kas deviden Petrogas Rp 101 miliar lebih ini akan menjadi presenden buruk bagi proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi di Karawang.
Karena bisa jadi sebagian publik menilai, jika uang sita’an Rp 101 miliar tersebut akan menjadi ‘uang bancakan’ segelintir oknum.
“Kalau gegara ini Kajari dicopot, ya memang sudah waktunya dia pindah. Tidak ada alasan, emang prestasi Kajari selama ini apa sih?. Cobalah jelaskan ke publik, penyitaan kas deviden Petrogas tersebut tujuannya apa, biar semuanya clear,” tandas Askun.***