Rabu, Oktober 22, 2025
spot_img

PERADI : Kades Sumur Kondang Bisa Dipidana

KARAWANG – Polemik rekrutmen tenaga kerja, realisasi CSR hingga pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang terus menuai sorotan publik.

Kali ini giliran Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH.MH yang angkat bicara.

Askun (sapaan akrab) sendiri menyoroti soal surat Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis yang ditujukan kepada Polres Karawang. Yaitu ‘Surat Penolakan’ aksi unjuk rasa warganya di PT. MIM.

Yaitu dimana surat tertanggal 17 Oktober 2025 tersebut disinyalir sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan sang kades yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Berita Lainnya  Buang ODGJ di Jalan, Dinsos Sesalkan Tindakan Security Galuh Mas

“Kades Sumurkondang ngirim surat ke Kapolres, tolak demo warga, apa maksudnya?. Songong itu namanya nyuruh-nyuruh polisi. Karena soal kondusif atau tidak kondusif itu sudah tugasnya polisi. Ini kepala desa ‘ngacapruk’ namanya,” tutur Askun, Selasa (21/10/2025).

Atas surat tersebut, Askun juga menduga Kades Sumurkondang telah menerima keuntungan dari perusahaan maupun pihak vendor yang mengelola limbahnya.

Padahal sejatinya aksi demonstrasi adalah sama halnya mengemukakan pendapat dimuka umum yang sudah diatur dalam Undang-undang.

“Hemat saya laporkan saja itu kadesnya. Karena itu bisa dipidanakan,” tegas Askun.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Pastikan 4.500 Lulusan SMK di Subang Disalurkan ke Pabrik BYD

Askun juga mengapresiasi sikap kritis dan melek hukum warga Sumurkondang yang sudah berani memperjuangkan aspirasinya di PT. MIM.

“Ya boleh-lah usaha, tapi jangan monopoli terus-terusan juga. Kasih kesempatan pengusaha lokal untuk bisa menikmati juga, biar keberadaan PT. MIM juga bermanfaat bagi warga sekitar,” katanya.

Keterlibatan LSM Dalam Aksi Demo Warga

Askun menilai adanya keterlibatan LSM dalam aksi demonstrasi warga di PT. MIM merupakan hal lumrah. Karena persoalan advokasi seperti itu memang sudah menjadi tugasnya LSM sebagai lembaga kontrol sosial.

Terlebih, warga melalui Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB) secara resmi memang meminta bantuan advokasi ke LSM dalam memperjuangan aspirasinya di PT. MIM.

Berita Lainnya  Puncak Sempur Disiapkan Jadi Destiasi Wisata Minat Khusus

“Persoalan yang saya sorot bukan siapa atau lembaga apa yang mengawal tuntutan warga. Tetapi bagaimana tuntutan warga di PT. MIM bisa direalisasikan,” kata Askun.

“Ingat sekali lagi, itu Kades Sumurkondang bisa dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. Kalau nanti kades terbukti menerima keuntungan dari perusahaan atau vendor, maka bisa masuk Undang-undang Tipikor juga,” tutupnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Perintah Prabowo Purbaya, Gunakan Uang Sita’an Korupsi Kelapa Sawit untuk LPDP

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah instruksi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa  dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat,...

Purbaya Bilang Dedi Mulyadi ‘Dikibulin’ Anak Buahnya

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membantah dana wilayahnya mengendap sebesar Rp4,1 triliun di...

Kenaikan Pajak 620%, Pemda Karawang Digugat ke Mahkamah Agung

KARAWANG - Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) digugat ke Mahkamah Agung...

Revitalisasi Taman i Love Karawang, Satpol PP Minta PKL Segera Bongkar Lapak

KARAWANG - Para Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman I Love Karawang diminta segera bongkar lapak dan mengosongkan area tempat mereka biasa berdagang. Surat pemberitahuan...

RDP Dugaan Malapraktik RS Hastien Berujung Ricuh

KARAWANG - Suasana tegang menyelimuti ruang Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Senin (20/10/2025). Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV yang seharusnya menjadi ajang klarifikasi terkait...

Peristiwa

Puluhan Siswa Purwakarta Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Acara Parade Drumband

PURWAKARTA - Suasana Puskesmas Maniis, Kabupaten Purwakarta, tampak penuh sesak pada Senin (20/10/2025) sore. ‎ ‎Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, puluhan pelajar laki-laki dan perempuan terbaring di...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI