Kamis, April 2, 2026
spot_img

PERADI : Kades Sumur Kondang Bisa Dipidana

KARAWANG – Polemik rekrutmen tenaga kerja, realisasi CSR hingga pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang terus menuai sorotan publik.

Kali ini giliran Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH.MH yang angkat bicara.

Askun (sapaan akrab) sendiri menyoroti soal surat Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis yang ditujukan kepada Polres Karawang. Yaitu ‘Surat Penolakan’ aksi unjuk rasa warganya di PT. MIM.

Yaitu dimana surat tertanggal 17 Oktober 2025 tersebut disinyalir sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan sang kades yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Berita Lainnya  Kang Jimmy Buka Usaha Kafe Murah Meriah, Yuk Kunjungi!

“Kades Sumurkondang ngirim surat ke Kapolres, tolak demo warga, apa maksudnya?. Songong itu namanya nyuruh-nyuruh polisi. Karena soal kondusif atau tidak kondusif itu sudah tugasnya polisi. Ini kepala desa ‘ngacapruk’ namanya,” tutur Askun, Selasa (21/10/2025).

Atas surat tersebut, Askun juga menduga Kades Sumurkondang telah menerima keuntungan dari perusahaan maupun pihak vendor yang mengelola limbahnya.

Padahal sejatinya aksi demonstrasi adalah sama halnya mengemukakan pendapat dimuka umum yang sudah diatur dalam Undang-undang.

“Hemat saya laporkan saja itu kadesnya. Karena itu bisa dipidanakan,” tegas Askun.

Berita Lainnya  Asal-usul Fenomena Penyapu Koin yang Sempat Bikin Dedi Mulyadi Naik Pitam

Askun juga mengapresiasi sikap kritis dan melek hukum warga Sumurkondang yang sudah berani memperjuangkan aspirasinya di PT. MIM.

“Ya boleh-lah usaha, tapi jangan monopoli terus-terusan juga. Kasih kesempatan pengusaha lokal untuk bisa menikmati juga, biar keberadaan PT. MIM juga bermanfaat bagi warga sekitar,” katanya.

Keterlibatan LSM Dalam Aksi Demo Warga

Askun menilai adanya keterlibatan LSM dalam aksi demonstrasi warga di PT. MIM merupakan hal lumrah. Karena persoalan advokasi seperti itu memang sudah menjadi tugasnya LSM sebagai lembaga kontrol sosial.

Terlebih, warga melalui Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB) secara resmi memang meminta bantuan advokasi ke LSM dalam memperjuangan aspirasinya di PT. MIM.

Berita Lainnya  Pengamat Apresiasi Langkah DLHK, Dorong Sanksi PT. Pindo Deli 4 Jika Terbukti Melanggar

“Persoalan yang saya sorot bukan siapa atau lembaga apa yang mengawal tuntutan warga. Tetapi bagaimana tuntutan warga di PT. MIM bisa direalisasikan,” kata Askun.

“Ingat sekali lagi, itu Kades Sumurkondang bisa dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. Kalau nanti kades terbukti menerima keuntungan dari perusahaan atau vendor, maka bisa masuk Undang-undang Tipikor juga,” tutupnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bupati Aep Pasang Badan Lindungi Guru yang Laporkan Kecurangan MBG

KARAWANG - Bupati Karawang, H.  Aep Syaepuloh mengaku siap pasang badan bagi setiap guru yang melaporkan dugaan kecurangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, besarnya...

Demo Mahasiswa di Bekasi Saling Dorong dan Nyaris Bentrok dengan Petugas

BEKASI - Aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (2/4/2026) diwarnai aksi saling dorong...

Kebakaran SPBE di Cimuning – Bekasi, Korban Luka Bakar hingga 17 Orang

KOTA BEKASI - Korban akibat kebakaran SPBE di kawasan Cimuning, Bekasi, Jawa Barat bertambah. Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, data...

Jangan Hanya Fokus Dana Desa, Jaksa Agung Minta Jaksa di Daerah Tindak Kasus Korupsi Besar

JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin meminta jajaran Kejaksaan di daerah berani menangani kasus korupsi berskala besar. Dia meminta pemberantasan korupsi di...

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu di Bogor

BOGOR - Subdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat....

Hukum

Suap Ijon Proyek Ade Kunang, KPK Didesak Tetapkan Tersangka Lain

BEKASI - Fakta-fakta menarik yang terkuak dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi skema "ijon proyek" menjadi bukti tak terbantahkan mengenai adanya praktik rasuah berjamaah...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan