Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

Pengacara RK : Nama Baik Hancur, Rumah Tangga Rusak

JAKARTA – Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lisa Mariana berdampak hingga ke keluarga.

Dia menyebut rumah tangga RK dengan istrinya Atalia Praratya terganggu akibat isu yang dibuat Lisa.

Hal itu disampaikan Muslim setelah menghadiri agenda mediasi yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Adapun mediasi berakhir deadlock atau tanpa kesepakatan.

“Memang ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil. Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga, itu jelas,” kata Muslim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Oleh karena itu, RK menutup pintu damai dengan Lisa Mariana. RK ingin laporan pencemaran nama baik diusut hingga pengadilan.

Berita Lainnya  Rame Terus, Dedi Mulyadi Sebut Pinjaman Rp 2 Triliun ke BJB Masih Wacana

“Jadi sekali lagi, ini baru awal, tentunya sekali lagi publik sudah mengetahui bahwa lanjut perkara ini sampai dengan tuntas agar berkepastian hukum,” ucap Muslim.

Muslim mengatakan RK hendak memberi efek jera terhadap Lisa. Pihaknya menyerahkan kepada penyidik untuk melakukan gelar perkara atas kasus itu.

“Kita tunggu dari Bareskrim seperti apa proses kelanjutannya. Karena ini kan memang kasus ini sebetulnya tidak susah untuk menaikkan statusnya. Karena apa, buktinya sudah cukup,” ungkap Muslim.

Ditanya terkait usulan melakukan tes DNA pembanding di luar negeri yang diajukan pihak Lisa, Muslim memastikan menolak. Dia menilai usulan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Terkait dengan second opinion yang disampaikan oleh Lisa Mariana, kita sudah sampaikan menolak secara tegas. Kenapa? Karena tidak ada dasar hukumnya untuk tes DNA ulang,” tegas Muslim.

Berita Lainnya  Kapolres Cilacap 'Kecipratan' THR Lebaran dari Bupati Syamsul Auliya

“Ini bukan penyakit. Saya ingin sampaikan ini bukan penyakit. Kalau penyakit silahkan untuk second opinion. Tapi ini adalah tes DNA dalam rangka proses penegakan hukum dalam rangka penyidikan. Jadi tes DNA yang sudah dilakukan oleh pihak Laboratorium Dokkes itu sudah final, sah dan mengikat dan bisa digunakan untuk bukti terhadap proses selanjutnya,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana di Bareskrim Polri telah masuk dalam tahap penyidikan. RK melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.

Berita Lainnya  Polres Karawang Bantah Mandeknya Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak 6 Tahun

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

RKjuga sempat buka suara soal isu perselingkuhan hingga memiliki anak di luar pernikahan. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menepis isu tersebut.

Dalam penanganan laporan, penyidik telah melakukan tes genetik atau DNA terhadap RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasil tes menunjukkan tidak ada kecocokan DNA RK dengan CA.***

Artikel ini telah tayang di detiknews, “Pengacara RK Ungkap Rumah Tangga Kliennya Rusak gegara Lisa Mariana” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8126699/pengacara-rk-ungkap-rumah-tangga-kliennya-rusak-gegara-lisa-mariana.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pelaku Pembunuhan Pemilik Warem Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditolak Bercinta

SUBANG - Misteri kematian tragis pemilik warung remang-remang di wilayah Pantura, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang juga disertai aksi...

Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan...

Pakar Hukum : KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjadi lembaga di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) atau...

Tangan Tak Diborgol, Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

JAKARTA - Tangan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak diborgol saat kembali ditahan usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan petugas...

Disuruh PL Buat Ngecek Warem, Pria ini Malah Temukan Pemilik Tempat Karaoke Tewas Membusuk

SUBANG - Warga Pantura di wilayah Patokbeusi, Kabupaten Subang, digegerkan dengan penemuan jenazah pemilik warung remang-remang (Warem). Korban bernama Ani Anggraeni (47), warga Tasikmalaya,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan