Senin, Juli 20, 2026
spot_img

Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani. Penahanan Nikita Mirzani diperpanjang untuk 40 hari.

“Sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 22 Mei Setelah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka saudari NM dan saudara IM,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Ade Ary menyampaikan langkah ini merupakan mekanisme dari tahapan proses penyidikan. Dia juga menyebut pihaknya terus melakukan koordinasi untuk kelengkapan berkas perkara.

Saat ini terus penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkaranya ya,” ungkap Ade Ary.

Berita Lainnya  Wartawan Bagian dari Kesuksesan 14 Tahun KCM Mall

Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bos skincare sebesar Rp 4 M. Setelah diperiksa, keduanya langsung ditahan.

“Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama Saudari NM, yang kedua Saudara IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/3).

Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM kemudian ditahan polisi. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap bos skincare senilai Rp 4 M.

Berita Lainnya  Wartawan Bagian dari Kesuksesan 14 Tahun KCM Mall

Nikita Mirzani dan IM keluar dari Polda Metro Jaya dengan baju tahanan berwarna oranye pada Selasa (4/3/2025). Nikita terlihat berlenggak-lenggok bak seorang model saat digiring penyidik. Baju tahanan berwarna oranye juga dijadikan outer oleh Nikita Mirzani.

Tidak ada sepatah kata pun terucap dari mulut Nikita dan asistennya saat digiring penyidik. Mereka hanya tersenyum santai saat ditanya awak media.

Sebelum ditahan, Nikita diperiksa dan dicecar pertanyaan oleh penyidik. Dia dicecar 109 pertanyaan.

“Terhadap tersangka Saudari NM (Nikita Mirzani) dalam dua kali proses BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Berita Lainnya  Wartawan Bagian dari Kesuksesan 14 Tahun KCM Mall

Selain Nikita, ada tersangka lainnya berinisial IM yang juga diperiksa polisi. Inisial IM dicecar 99 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Nikita Mirzani menanggapi santai soal penahanan tersebut. Tak ada raut wajah tegang maupun takut layaknya orang ditahan.

“Ya gimana? Maunya gimana? Sans (santai),” kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3).

Sumber : Detik

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Motif Tekanan Ekonomi, Oknum Polisi Rampok Toko Emas

ACEH - Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap seorang oknum polisi yang diduga merampok...

Spanyol Rebut Gelar Piala Dunia, Pecahkan Rekor Laju Tak Terkalahkan

East Rutherford - Spanyol merebut gelar juara Piala Dunia 2026 dengan nyaris sempurna. Spanyol melengkapi suksesnya dengan menciptakan rekor baru laju tak terkalahkan terpanjang. La...

Wacana Pemberlakuan SPP di SMA-SMK, KDM : “Cukup dengan Dana BOS”

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi kembali angkat bicara soal wacana pemberlakuan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA-SMK Negeri. Ia menyebut sudah...

Dualisme KADIN Karawang Buat Dunia Usaha dan Industri Jadi Bingung

KARAWANG - Dinamika dualisme kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Kabupaten Karawang kembali menjadi perhatian publik pada pertengahan Juli 2026. Dalam rentang waktu...

Sahroni Kritik Hotman Paris : “Gak Usah Bawa-bawa Nama Presiden”

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik Hotman Paris, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, karena membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto....

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan