Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img

Pemkot Bandung Data Para Pelaku Usaha di Sekitar Kebun Binatang

BANDUNG –  Pemda Kota Bandung mulai mendata pelaku usaha yang beraktivitas di dalam dan sekitar area Kebun Binatang Bandung sebagai langkah awal penataan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah yang telah bersertifikat resmi.

Langkah ini dilakukan setelah lahan Kebun Binatang Bandung dipastikan memiliki status hukum yang sah atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, hasil kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Alhamdulillah, tanah tersebut kini telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung. Ini hasil kerja sama erat dengan Kejati,” ungkap Kepala Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto, (30/6/2025).

Pendataan dilakukan terhadap pelaku usaha yang berada di area dalam maupun luar Kebun Binatang, termasuk area parkir.

Pemkot Bandung menjadwalkan sosialisasi lanjutan pada (7/7/2025) yang akan diinformasikan melalui surat undangan kepada seluruh pelaku usaha yang telah didata.

Berita Lainnya  Jabar Jadi Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Nasional

Setiap pelaku usaha wajib mengisi formulir yang dilengkapi dengan foto KTP dan data usaha.

Tim pendata dibagi menjadi dua kelompok, yakni yang bertugas di area luar dan area kios dalam, dengan titik masuk melalui gerbang Ganesha.

Tim terdiri dari Satpol PP, aparat kewilayahan, BKAD, dan Bagian Hukum Kota Bandung.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan aset yang akuntabel, Pemkot Bandung bersinergi dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Kopsurgah KPK RI) serta Kejati Jawa Barat.

Langkah ini menunjukkan bahwa proses penataan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dan berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Pendampingan dari kejaksaan dilakukan sebagai upaya preventif untuk menghindari konflik hukum serta menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan ke depan.

Berita Lainnya  Diinisiasi Sanema Tour, Ribuan Warga Dzikir dan Doa untuk Kebaikan Karawang

Dalam arahannya, Awal menegaskan bahwa pendataan ini bukan bentuk penggusuran, melainkan penataan agar pemanfaatan aset Pemkot sesuai hukum dan asas keadilan.

“Sejak 1970 sudah ada peringatan terhadap pemanfaatan lahan ini, tapi belum tertata. Sekarang, kita tindak lanjuti agar tidak ada lagi kerugian negara,” ujarnya.

Bagian Hukum Kota Bandung menambahkan bahwa lahan Kebun Binatang telah melalui proses panjang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengadilan, sehingga kini sah sebagai aset Pemkot Bandung.

Oleh karena itu, setiap aktivitas ekonomi di atasnya wajib terdata, tertib, dan legal.

“Pelaku usaha yang sekarang menempati akan diutamakan dalam proses pemanfaatan resmi ke depan, asalkan mau tertib dan berkontribusi,” jelasnya.

Pendataan difokuskan pada kios permanen, tidak termasuk pedagang kaki lima (PKL) di trotoar atau pedagang asongan seperti penjual topi dan mainan.

Berita Lainnya  PT. MIM Didemo Warga, Sempat Ada Demo Tandingan

“Semua kita data. Fokus kita kepada yang sudah lama berjualan secara menetap,” ujar Awal.

“Pendataan harus dilakukan teliti, jangan sampai ada kios atau pelaku usaha yang terlewat,” tegasnya.

Setelah proses pendataan dan sosialisasi selesai, Pemkot Bandung melalui mekanisme resmi akan menetapkan sistem pemanfaatan lahan, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga.

Dalam kerja sama tersebut, pelaku usaha yang telah terdata akan diprioritaskan untuk tetap beroperasi secara legal dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

“Kita ingin semua tertata, tidak ada penggusuran. Tapi siapa pun yang memanfaatkan tanah milik pemerintah harus jelas, tertib, dan memberikan kontribusi kepada daerah,” pungkasnya. (Diskominfo Kota Bandung/Fau)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Prabowo Naikan Gaji Hakim sampai 280%, Supaya Tidak Bisa ‘Dibeli’

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar hakim menjadi sosok yang tidak bisa dibeli oleh siapapun. Oleh karena itu, ia mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan...

Jawa Barat Jadi Jalur Strategis Distribusi Rokok Ilegal, Cirebon dan Purwakarta Paling Banyak Peredarrannya

JAKARTA - Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bukan cuma produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun terancam pidana. "Sesuai...

Cek Duit Mengendap Rp 4,17 Triliun, Dedi Mulyadi Sambangi BI dan Kemendagri

JAKARTA  - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi akan menyambangi Bank Indonesia (BI) seusai menyampaikan paparan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini. Dedi mengaku...

Judicial Review SK Bupati Soal 620% Kenaikan Pajak ke MA ‘Salah Kamar’

KARAWANG – Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menilai langkah hukum judicial review atau menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang...

KBC Pelototi Efisiensi Anggaran Pemkab Karawang, Awas Jadi SiLPA!

KARAWANG - Karawang Budgeting Control (KBC) menyoroti langkah Pemkab Karawang yang melakukan pemangkasan berbagai kegiatan dengan alasan efisiensi anggaran menjelang akhir tahun 2025. Padahal,...

Peristiwa

Puluhan Siswa Purwakarta Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Acara Parade Drumband

PURWAKARTA - Suasana Puskesmas Maniis, Kabupaten Purwakarta, tampak penuh sesak pada Senin (20/10/2025) sore. ‎ ‎Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, puluhan pelajar laki-laki dan perempuan terbaring di...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI