Minggu, Agustus 3, 2025
spot_img

Pemkab Boleh Perbaiki Jalan Rusak Provinsi/Nasional, Asalkan…?

KARAWANG – Secara aturan umum, setiap pemerintah kabupaten/kota tidak berhak mengintervensi atau ikut campur untuk memperbaikan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Tetapi berdasarkan catatan Redaksi Opiniplus.com, pemkab atau pemkot bisa memperbaiki jalan rusak, meski statusnya merupakan jalan provinsi atau nasional.

Asalkan dengan catatan ada izin resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) untuk jalan nasional, dan ada izin dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang provinsi melalui PPK 1 Jabar untuk status jalan provinsi.

Berita Lainnya  Meski Didemo, KDM Tak akan Cabut Larangan Study Tour

Pasalnya, perbaikan jalan rusak oleh Pemkab Karawang yang sebenarnya menjadi kewenangan Pemprov Jabar ini juga sedang dilakukan oleh Pemkab Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.

Menyikapi persoalan ini, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh kembali menjelaskan, bahwa perbaikan jalan Dawuan-Purwasari dan Klari-Purwasari yang menjadi kewenangan pemprov ini tidak ada maksud Pemkab Karawang overlap terhadap tugas dan kewenangannya.

Karena jauh-jauh hari ia sering melakukan komunikasi dengan PPK 1 Jabar. “Sudah komunikasi dan minta izin kepada Pak Agung, penanggungjawab PPK 1 Jabar. Meskipun akhirnya PPK 1 Jabar merasa keberatan,” tutur Bupati Aep, dilansir dari video informasi_karawang, Jumat (13/6/2025).

Berita Lainnya  Tugu Kaleng Kerupuk Rp 7,8 Miliar dan Videotron Rp 1,8 Miliar yang Tak Masuk Akal

Ditegaskannya, perbaikan jalan rusak Dawuan-Purwasari dan Klari-Purwasari tidak mungkin terus menunggu pengerjaan dari PPK 1 Jabar. Mengingat sudah banyaknya pengguna jalan yang menjadi korban laka-lantas jalan rusak ini.

Terlebih Bupati Aep mengaku ingin mengdepankan kepentingan masyarakat, memprioritaskan keselamatan nyawa pengguna jalan.

“Bukan ingin mengambil alih, tapi pelaksanaan PPK 1 Jabar terlambat. Saya tidak mungkin harus terus menunggu, karena beberapa kali masyarakat mengalami laka-lantas di jalan,”

“Tapi kan kemarin saya sepakat dengan Pak Agung. Meskipun Pak Agung merasa ini (keberatan, red), ya akhirnya kita kerjakan,” timpal Bupati Aep.

Berita Lainnya  Digaji Hanya Rp 450 Ribu, Guru Madrasah Didenda Rp 25 Juta, Gegara Menampar Muridnya

Disinggung mengenai anggaran perbaikan jalan rusak yang sebenarnya merupakan kewenangan Pemprov Jabar ini, Bupati Aep menegaskan anggarannya berasal dari anggaran pemelihataan Dinas PUPR Karawang.

“Anggaran pake anggaran pemeliharaan kita,” singkat Bupati Aep, sambil meninggalkan kerumunan wartawan.***

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KDM Sebut Masalah Dugaan Ujaran Kebencian PT. FCC Indonesia dengan Warga Karawang Sudah Selesai

KARAWANG – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyebut persoalan antara PT. FCC Indonesia dan masyarakat sekitar terkait isu penghinaan dan ujaran kebencian...

PPATK Blokir Rekening Pasif, Mahfud MD : ‘Jahat itu, Terlalu Jahat’

YOGYAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kritik keras dari berbagai lapisan masyarakat pasca-melakukan pemblokiran massal terhadap rekening-rekening pasif (dormant) milik...

Hati-hati! Polda Jabar akan Tindak Pengibaran ‘Bendera One Piece’

BANDUNG - Polda Jawa Barat menyatakan tengah mendata pengibaran bendera Jolly Roger khas kelompok bajak laut protagonis dalam manga One Piece yang mulai bermunculan...

Langkah Bupati Sudah Tepat, PERADI Minta Kejari Segera Kembalikan Deviden Petrogas Rp 101 Miliar yang Disita

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian SH.MH menilai jika langkah Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh di dalam melakukan restrukturisasi kepengurusan PD...

Dikritik Bu Cinta, KDM Langsung Angkat Bicara

BANDUNG - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) soal rombel 50 siswa per kelas ternyata juga dikritik Anggota Komisi VIII DPR, Atalia...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI