Pemkab Boleh Perbaiki Jalan Rusak Provinsi/Nasional, Asalkan…?

KARAWANG – Secara aturan umum, setiap pemerintah kabupaten/kota tidak berhak mengintervensi atau ikut campur untuk memperbaikan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Tetapi berdasarkan catatan Redaksi Opiniplus.com, pemkab atau pemkot bisa memperbaiki jalan rusak, meski statusnya merupakan jalan provinsi atau nasional.

Asalkan dengan catatan ada izin resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) untuk jalan nasional, dan ada izin dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang provinsi melalui PPK 1 Jabar untuk status jalan provinsi.

Berita Lainnya  Prabowo : Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

Pasalnya, perbaikan jalan rusak oleh Pemkab Karawang yang sebenarnya menjadi kewenangan Pemprov Jabar ini juga sedang dilakukan oleh Pemkab Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.

Menyikapi persoalan ini, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh kembali menjelaskan, bahwa perbaikan jalan Dawuan-Purwasari dan Klari-Purwasari yang menjadi kewenangan pemprov ini tidak ada maksud Pemkab Karawang overlap terhadap tugas dan kewenangannya.

Karena jauh-jauh hari ia sering melakukan komunikasi dengan PPK 1 Jabar. “Sudah komunikasi dan minta izin kepada Pak Agung, penanggungjawab PPK 1 Jabar. Meskipun akhirnya PPK 1 Jabar merasa keberatan,” tutur Bupati Aep, dilansir dari video informasi_karawang, Jumat (13/6/2025).

Berita Lainnya  Korupsi Pengelolaan Pasar, Kades dan Direktur BUMDes di Subang Ditetapkan Tersangka

Ditegaskannya, perbaikan jalan rusak Dawuan-Purwasari dan Klari-Purwasari tidak mungkin terus menunggu pengerjaan dari PPK 1 Jabar. Mengingat sudah banyaknya pengguna jalan yang menjadi korban laka-lantas jalan rusak ini.

Terlebih Bupati Aep mengaku ingin mengdepankan kepentingan masyarakat, memprioritaskan keselamatan nyawa pengguna jalan.

“Bukan ingin mengambil alih, tapi pelaksanaan PPK 1 Jabar terlambat. Saya tidak mungkin harus terus menunggu, karena beberapa kali masyarakat mengalami laka-lantas di jalan,”

“Tapi kan kemarin saya sepakat dengan Pak Agung. Meskipun Pak Agung merasa ini (keberatan, red), ya akhirnya kita kerjakan,” timpal Bupati Aep.

Berita Lainnya  17 Orang Tewas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Disinggung mengenai anggaran perbaikan jalan rusak yang sebenarnya merupakan kewenangan Pemprov Jabar ini, Bupati Aep menegaskan anggarannya berasal dari anggaran pemelihataan Dinas PUPR Karawang.

“Anggaran pake anggaran pemeliharaan kita,” singkat Bupati Aep, sambil meninggalkan kerumunan wartawan.***

 

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *