Rabu, Oktober 22, 2025
spot_img

Pemkab Bogor – Kemen LH Evaluasi 33 Unit Usaha di Kawasan Puncak

BOGOR –   Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup RI menegaskan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan iklim investasi di kawasan puncak. Komitmen itu ditunjukkan melalui evaluasi kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN I Regional 2.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, Pemkab Bogor berkomitmen menindaklanjuti pembongkaran mandiri empat bangunan yang diduga melanggar aturan lingkungan di kawasan wisata Puncak, Bogor. Pembongkaran disaksikan langsung Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol dan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH Irjen Pol. Rizal Irawan di Cisarua pada Minggu (27/7/2025).

Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan, Pemkab Bogor hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin pembangunan terhadap empat lokasi yang dipersoalkan. Fokus saat ini adalah evaluasi dan peninjauan ulang terhadap KSO dengan PTPN yang telah berjalan sesuai arahan sebelumnya.

“Kita berharap evaluasi ini menjadi langkah bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Tujuannya jelas, penyelamatan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi,” lanjutnya.

Terkait pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ajat menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tengah melakukan proses evaluasi menyeluruh yang bersifat ilmiah dan bertahap.

“Prosesnya masih berjalan. Evaluasi tidak bisa instan. Persetujuan lingkungan yang dicabut itu harus melalui kajian detail dan koordinasi lintas lembaga. Saat ini kami sedang merampungkan evaluasi tersebut,” jelasnya.

Ajat mengimbau kepada para pengusaha hotel untuk tidak mengkhawatirkan pencabutan izin terhadap iklim investasi di Kabupaten Bogor, khususnya kawasan Puncak yang menjadi kontributor terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hotel dan restoran.

“Puncak menyumbang hampir 50% PAD dari sektor wisata. Maka, kita harus bijak dan seimbang. Ekonomi tetap bergerak, tapi lingkungan tetap dijaga,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukan pembenahan dan penataan kawasan Puncak agar tetap menjadi destinasi unggulan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Meski begitu, kewenangan pengaturan secara umum berada di pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Menanggapi pertanyaan soal penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ajat menyebut hal itu sangat bergantung pada kebijakan provinsi dan pusat.

“RTRW Kabupaten mengikuti Perpres dan RTRW Provinsi Jawa Barat. Jika ada revisi dari provinsi atau pusat, maka kita otomatis menyesuaikan,” ujarnya.

Selanjutnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menjelaskan, hari ini pihaknya memastikan unit-unit usaha yang menjadi kemitraan KSO PTPN telah dibongkar.

“Ada 8 gazebo dan 1 restoran dan kita saksikan bersama sudah dilakukan pembongkaran. Kami mengapresiasi dan harapan kami pembongkaran ini bisa selesai satu bulan dari sekarang,” kata Hanif.

Hanif meminta semua unit usaha yang memiliki kerjasama atau KSO dengan PTPN dan diduga melanggar aturan lingkungan melakukan pembongkaran secara mandiri, paling lambat selesai akhir Agustus.

“13 KSO yang telah kita berikan sanksi dan telah habis masa tenggatnya, agar segera membongkar, paling lambat Agustus akhir sudah selesai,” kata Hanif.

Hanif menambahkan, total ada 33 unit usaha yang memiliki kerjasama atau KSO telah dicabut izin lingkungannya. Ia meminta pemilik usaha membongkar bangunannya.

“Jadi total semuanya 33 KSO, namun ada 9 yang punya izin pun sudah kita cabut dan telah kami berikan sanksi administrasi untuk dibongkar juga. Ada 7 yang melakukan pembongkaran sendiri dan sisanya kami akan datangi untuk mengingatkan,” imbuhnya. (Tim Komunikasi Publik / Diskominfo Kabupaten Bogor/ Rani)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Perintah Prabowo Purbaya, Gunakan Uang Sita’an Korupsi Kelapa Sawit untuk LPDP

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah instruksi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa  dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat,...

Purbaya Bilang Dedi Mulyadi ‘Dikibulin’ Anak Buahnya

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membantah dana wilayahnya mengendap sebesar Rp4,1 triliun di...

Kenaikan Pajak 620%, Pemda Karawang Digugat ke Mahkamah Agung

KARAWANG - Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) digugat ke Mahkamah Agung...

PERADI : Kades Sumur Kondang Bisa Dipidana

KARAWANG - Polemik rekrutmen tenaga kerja, realisasi CSR hingga pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang...

Revitalisasi Taman i Love Karawang, Satpol PP Minta PKL Segera Bongkar Lapak

KARAWANG - Para Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman I Love Karawang diminta segera bongkar lapak dan mengosongkan area tempat mereka biasa berdagang. Surat pemberitahuan...

Peristiwa

Puluhan Siswa Purwakarta Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Acara Parade Drumband

PURWAKARTA - Suasana Puskesmas Maniis, Kabupaten Purwakarta, tampak penuh sesak pada Senin (20/10/2025) sore. ‎ ‎Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, puluhan pelajar laki-laki dan perempuan terbaring di...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI