Perwakilan Tim Advokat Penegak Hukum Anti-premanisme (Tumpas), Appe Hutauruk, menyoroti maraknya praktik premanisme yang digunakan untuk membungkam aspirasi masyarakat. Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (7/5/2025).
Menurut Appe, aksi premanisme tersebut kerap menjadi jasa yang dimanfaatkan pemerintah untuk menekan kelompok-kelompok yang mengkritisi kebijakan yang ada.
“Negara atau pengusaha atau kelompok tertentu sering juga menggunakan jasa premanisme untuk memberangus itu. Kita harus jujur bahkan lebih dari itu pemerintah suka menjalankan jasa premanisme ketika ada kelompok-kelompok yang mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah,” ujar Appe dalam rapat.
Contohnya, kata Appe, tak jarang pihaknya melihat aksi premanisme yang digunakan untuk mengamputasi hak lewat bentuk demonstrasi dan membungkam penyampaian pendapat. Sehingga, kata dia, semua pihak harus peduli dan membicarakan hal ini secara serius.
Selain membungkam aspirasi, Appe mengatakan bahwa aksi premanisme juga kerap dilakukan untuk menghalangi kegiatan beribadah. Terlebih, bentuknya sudah sampai kepada tindakan penganiayaan dan pengancaman.
“Ini salah satu bentuk premanisme ketika ada hak salah satu orang untuk menialankan ibadah kemudian diganggu dianiaya,” katanya.
Oleh karena itu, dia mendesak DPR RI agar mempertegas regulasi terkait dengan bentuk premanisme yang menghalangi kebebasan beragama dan beribadah. Padahal, secara jelas dalam konstitusi sudah diatur dengan jelas terkait jaminan menjalankan ibadah sesuai kepercayaan.
Selain itu, dia juga meminta agar DPR mendesak pemerintah untuk mengambil sikap konkret untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme. Termasuk membubarkan ormas atau LSM yang terlibat dalam aktivitasnya.
“Memecat Aparatur Negara tau pejabat publik yang berafiliasi dan atau membakingi ormas-ormas dalam bentuk apapun juga banyak sekali memang aparatur Aparatur Negara baik di tingkat penegakan hukum itu menjadi baking atau membackup ormas tertentu,” tambahnya.
Sumber : Tirto.id