BEKASI – Aksi pencurian sepeda motor di Tambun Selatan akhirnya terbongkar. Dua pria berinisial M dan R ditangkap polisi saat tengah melancarkan aksinya dengan modus pura-pura jadi pengamen.
Kasus ini terungkap setelah sepeda motor milik Kuswatun Khasanah hilang hanya 15 menit usai diparkir di depan Toko Elmira Din Jaya, Perum Graha Prima, pada Senin (15/9/2025).
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak dan meringkus kedua pelaku di Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada hari yang sama.
“Pelaku ini menyamar jadi pengamen untuk mengelabui warga sebelum mencuri motor,” kata Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, Sabtu (20/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan kunci leter T, alat congkel, senjata api rakitan menyerupai pistol, dua unit motor hasil curian, serta jaket hoodie yang dipakai saat beraksi.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mencuri karena alasan ekonomi. Kini keduanya ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor. Kami tindak tegas demi keamanan masyarakat,” tegas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa.***
Artikel ini telah tayang di GoBekasi.id : https://gobekasi.id/2025/09/20/modus-ngamen-dua-pelaku-curanmor-di-bekasi-dibekuk-polisi-saat-beraksi/