Rabu, Juli 23, 2025
spot_img

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas, Kerugian Negara USD Rp 15 Juta

KPK menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT PGN. Keduanya langsung ditahan.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2025) keduanya turun dari ruang pemeriksaan pukul 17.24 WIB. Keduanya telah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.

“Dilakukan penahanan terhadap Tersangka ISW, Ibrahim, dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 11 April 2025 sampai tanggal 30 April 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

Asep menjelaskan hitungan kerugian negara dalam kasus ini telah diterbitkan oleh BPK. Kerugian negaranya senilai USD 15 juta (15 juta dolar Amerika) atau senilai Rp 252 miliar dengan kurs hari ini.

Berita Lainnya  Kritik Tajam untuk Patrick Kluivert, Pelatih Timnas Atau Pelatih Tarkam

“Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta (lima belas juta dolar Amerika),” ucapnya.

Asep menjelaskan pada 2017 PT PGN tidak merencanakan pembelian gas dari PT IAE. Namun DP memerintahkan negosiasi dengan PT IAE untuk pembelian gas.

“(DP memerintahkan) melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isargas, guna menawari trader-trader gas tersebut untuk menjadi local distributor company (LDC) PT PGN,” kata Asep.

PT PGN membayarkan uang USD 15 juta sebagai uang muka. Uang muka yang telah dibayarkan tersebut malah habis digunakan oleh PT IAE untuk membayar sejumlah utang ke beberapa pihak yang tidak terkait dengan perjanjian.

Berita Lainnya  Muda dan Korup, Sosok Nur Afifah Balqis Terus Disorot Publik

Sebelumnya, KPK memeriksa dua orang tersebut. Keduanya diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama DP, Direktur Komersial PT PGN (2016 sampai Agustus 2019), dan II, Direktur Utama PT Isargas (2011 sampai 22 Januari 2024), Komisaris PT IAE (2006 sampai 22 Januari 2024),” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (11/4).

Kasus dugaan korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2021.

KPK mengatakan ada dua orang yang menjadi tersangka. Dua orang itu adalah Danny dan Iswan, yang diperiksa hari ini. KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap dua orang tersangka itu.

Berita Lainnya  Sempat Konflik,Wagub dan Sekda Sudah Ngopi Bareng Lagi

“Untuk PGN, kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, kurang lebih dua orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

“Ada kebutuhan agar orang yang dipanggil ini kooperatif, kemudian tetap berada di dalam negeri, kemudian agar proses berita acara pemeriksaan sesuai waktu, maka dilakukan cegah kepada yang bersangkutan agar tidak bepergian ke luar negeri,” tambahnya.

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Peringati HAN 2025, Pemkot Bandung Bagikan 52 Ribu Kartu Identitas Anak

BANDUNG -  Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Pemerintah Kota Bandung menggelar serangkaian kegiatan kolaboratif yang melibatkan berbagai perangkat daerah. Puncak peringatan...

Polres Karawang Lakukan Ground Breaking Pembangunan SPPG

KARAWANG - Demi menyukseskan program strategis nasional, Polres Karawang melaksanakan ground breaking pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di Dusun Ranggon, Desa Sarijaya, Kecamatan...

400 Ribu Orang ‘Ngosrek Bareng’, Purwakarta Pecahkan Rekor MURI

PURWAKARTA – Kabupaten Purwakarta sukses mencatatkan sejarah dengan meraih Rekor MURI untuk kerja bakti bersih jalan dengan jumlah peserta terbanyak, yaitu lebih dari 400 ribu...

Muhammadiyah dan NU Keluhkan Kebijakan Dedi Mulyadi

BANDUNG - Dua organisasi masyarakat (ormas) Islam besar mengeluhkan kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Sosok yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini membuat...

Wali Kota Bandung Kembali Tolak Kebijakan KDM, Kali ini Soal Study Tour

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, lagi-lagi tidak mau menjalankan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Farhan memilih membebaskan sekolah di Bandung untuk...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI