JAKARTA – Meskipun sudah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Bekasi, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengusut dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Nyumarno, dalam kasus suap ijon proyek yang melibatkan tersangka Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan penanganan kasus pidana umum tersebut tidak menghambat penyidikan perkara korupsi yang tengah berjalan.
“Dimungkinkan (Nyumarno diperiksa KPK),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/2/2026).
Budi menegaskan kasus penganiayaan yang menjerat Nyumarno merupakan perkara terpisah dan tidak berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Apabila diperlukan pemeriksaan lanjutan, KPK akan berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi yang kini menahan Nyumarno.
“Nanti tentu kalau memang itu terjadi, kita akan lakukan koordinasi dengan Polres Bekasi,” katanya.
Dalam penyidikan kasus suap ijon proyek, Nyumarno diduga menerima uang sekitar Rp 600 juta dari Sarjan (SRJ), pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyebut uang tersebut diberikan secara bertahap. Namun, Nyumarno membantah menerima aliran dana tersebut.
Kasus ini juga menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya Kepala Desa Sukadami HM Kunang.
Keduanya diduga menerima total Rp 9,5 miliar dari praktik suap ijon proyek, serta gratifikasi lain sehingga jumlah penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.
KPK memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bekasi tersebut.***
Sumber : BeritaSatu.com





