JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman, yang dilakukan dalam rangkaian penanganan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyegelan tersebut bertujuan untuk menjaga status quo agar tidak terjadi perubahan di lokasi yang berkaitan dengan penyidikan.
“Supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut. Itu fungsi dari segel,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menambahkan, penyegelan rumah Eddy Sumarman dilakukan bersamaan dengan penangkapan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Meski demikian, KPK menegaskan Kajari Kabupaten Bekasi tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, segel di rumah Eddy Sumarman dipastikan akan dibuka kembali.
“Tidak termasuk pihak yang menjadi tersangka, nanti dalam prosesnya segel tersebut pasti dibuka,” kata Asep.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT kesepuluh sepanjang 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.
Pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak terkait lainnya.***
Sumber : BeritaSatu.com










