JAKARTA – Berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan BJB Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aktivitas penukaran uang miliar rupiah di luar negeri oleh Ridwan Kamil (RK), saat menjabat Gubernur Jawa Barat.
Oleh karenanya, selain sudah menahan lima tersangka dalam kasus ini, KPK juga mendalami kegiatan penukaran uang miliaran tersebut.
“Penyelidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK dengan pihak BJB. Sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir dari Detik.com, Jumat (30/1/2026).
Budi menjelaskan KPK mendalami segala aktivitas RK di luar negeri. Hal ini termasuk aktivitas bersama siapa dan dan berkegiatan apa.
“Kemudian kami masuk lagi untuk mendalami aktivitas ataupun kegiatan-kegiatan dari Pak RK, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya,” ucapnya.
Seperti diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, seperti asisten pribadi RK, dan perusahaan penukaran uang atau money changer. Diduga ada penukaran uang miliaran rupiah pada periode tersebut.
“Karena memang ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kemudian kami dalami, maka kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan. Di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng-capture, ada dugaan penukaran mata uang asing-rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.***










