Senin, Maret 23, 2026
spot_img

Korupsi Sapras Budidaya Ikan, Kadiskannak Purwakarta Akirnya Ditahan

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskannak) Purwakarta, Siti Ida Hamidah (SIH), akhirnya resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Kamis (12/6/2025).

Dirinya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (Sapras) pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan.

Ida, yang mulai menjabat sebagai Kadiskannak sejak 2023, tersandung kasus korupsi bernilai miliaran rupiah yang melibatkan proyek untuk 31 kelompok pembudidaya ikan skala kecil di wilayah tersebut.

Berita Lainnya  Polisi Pastikan Ermanto Usman Tewas Dibunuh Perampok

Total nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 2,2 miliar, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 933 juta lebih.

Ida sempat mangkir dari pemanggilan penyidik pada Kamis (5/6/2025). Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersamaan dengan enam tersangka lainnya.

Baru Kamis (12/6/2025) sore ini, sejak pukul 14.00 WIB, Ida memenuhi panggilan penyidik.
Setelah lebih dari tujuh jam pemeriksaan, sekitar pukul 21.30 WIB, ia keluar dari Gedung Kejari Purwakarta mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, dengan kerudung putih, baju putih dan celana cokelat.

Berita Lainnya  Komisi V ke Dedi Mulyadi : Perbaiki Transportasi Umum, Bukan Liburkan Angkot Saat Lebaran

“Pada pemanggilan sebelumnya SIH tidak hadir. Hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan,” ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, kepada Tribunjabar.id, Kamis (12/6/2025).

Dalam perkara ini, Ida tak sendirian. Enam orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Dian Herdian – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Ramdan Juniar – Pegawai non-ASN

Andri S – Kontraktor

Tata – Panitia lelang

Intan Riyani – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Berita Lainnya  Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan THR Lebaran

Dhiar Eko Prasetyo – Penyedia barang dan jasa

Ketujuh tersangka diduga berperan dalam praktik korupsi yang merugikan anggaran negara tersebut.

Siti Ida Hamidah akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Purwakarta sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber : Tribun

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap

JAKARTA - Kasus pembunuhan tragis menimpa Dwintha Anggary, cucu dari komedian legendaris Mpok Nori. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya di kawasan...

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Kritik Keras KPK

JAKARTA  - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras sikap KPK yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. KPK dinilai...

Gus Yaqut Menghilang di Rutan, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tak lagi menjalani penahanan di Rumah...

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan