Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskannak) Purwakarta, Siti Ida Hamidah (SIH), akhirnya resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Kamis (12/6/2025).
Dirinya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (Sapras) pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan.
Ida, yang mulai menjabat sebagai Kadiskannak sejak 2023, tersandung kasus korupsi bernilai miliaran rupiah yang melibatkan proyek untuk 31 kelompok pembudidaya ikan skala kecil di wilayah tersebut.
Total nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 2,2 miliar, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 933 juta lebih.
Ida sempat mangkir dari pemanggilan penyidik pada Kamis (5/6/2025). Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersamaan dengan enam tersangka lainnya.
Baru Kamis (12/6/2025) sore ini, sejak pukul 14.00 WIB, Ida memenuhi panggilan penyidik.
Setelah lebih dari tujuh jam pemeriksaan, sekitar pukul 21.30 WIB, ia keluar dari Gedung Kejari Purwakarta mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, dengan kerudung putih, baju putih dan celana cokelat.
“Pada pemanggilan sebelumnya SIH tidak hadir. Hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan,” ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, kepada Tribunjabar.id, Kamis (12/6/2025).
Dalam perkara ini, Ida tak sendirian. Enam orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Dian Herdian – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Ramdan Juniar – Pegawai non-ASN
Andri S – Kontraktor
Tata – Panitia lelang
Intan Riyani – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dhiar Eko Prasetyo – Penyedia barang dan jasa
Ketujuh tersangka diduga berperan dalam praktik korupsi yang merugikan anggaran negara tersebut.
Siti Ida Hamidah akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Purwakarta sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)
Sumber : Tribun