Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Korupsi Kuota Haji, Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama pemohon Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan penetapan tersangka Yaqut sudah memenuhi minimal syarat dua alat bukti yang sah.

“Menimbang, bahwa Termohon [KPK] menetapkan Pemohon [Yaqut] sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan 2 bukti yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” kata hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tanggal 28 April 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Berita Lainnya  4 Produsen dan Pengedar Uang Palsu Asal Jawa Barat Ditangkap

Hakim menegaskan Praperadilan hanya menilai aspek formil dari penanganan perkara.

“Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 bukti yang sah. Pemeriksaan Praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” ujar hakim.

Hakim mengesampingkan sejumlah bukti yang disampaikan Yaqut karena dinilai tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum. Satu di antaranya mengenai kumpulan artikel berita media terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Menurut hakim, berita-berita tersebut hanya bersifat informasi.

“Menimbang, bahwa bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan,” kata hakim.

“Menimbang, bahwa bukti P-18, P-19, P-20, P-21 yaitu putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan Praperadilan, namun putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dikesampingkan,” tambah hakim.

Berita Lainnya  Perintah Kapolri, Semua Anggota Polri Harus Tes Urine

KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu memberikan apresiasi dan penghormatan terhadap putusan hakim PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro yang menolak Praperadilan Yaqut.

“Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” ujar Asep di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Asep bersyukur KPK bisa melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Pada pekan ini, terang dia, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut.

“Karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. Sudah dipanggil. Minggu ini,” ucap dia.

Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

Berita Lainnya  Pemerintah Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai tersangka.***

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Polisi Pastikan Ermanto Usman Tewas Dibunuh Perampok

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat (Jabar)....

Demo Tak Ditanggapi, Dedi Mulyadi Malah Sebar Konten Framing Mahasiswa

KOTA BEKASI - Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Rafi Priyatna kecewa terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam menanggapi aksi mahasiswa...

Maksiat di Bulan Suci Ramadhan, Aparat Gabungan Amankan 26 Pasangan ‘Kumpul Kebo’

KARAWANG – Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar aparat gabungan di bulan suci ramadhan menyisir tempat kos-kosan hingga sejumlah tempat penginapan di Kabupaten Karawang, Rabu...

Pembunuh Ermanto Usman Ditangkap, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pembunuhan aktivis buruh yang juga pensiunan Jakarta International Container Terminal (JICT) Ermanto Usman (65) di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku...

Komisi V ke Dedi Mulyadi : Perbaiki Transportasi Umum, Bukan Liburkan Angkot Saat Lebaran

BANDUNG - Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, Maulana Yusuf Erwinsyah, mengkritisi kebijakan diliburkannya angkot, becak, dan andong selama sepekan pada musim...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan