BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, dengan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp7,1 miliar.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua petinggi NPCI sebagai tersangka. Kedua tersangka adalah Ketua NPCI berinisial KD dan mantan Bendahara berinisial NY.
Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (27/11/2025).
“Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp7.117.660.158 sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi,” kata Mustofa.
Kerugian tersebut tertuang dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tertanggal 11 November 2025.
“Kasus bermula dari pencairan dana hibah yang diterima NPCI Kabupaten Bekasi dari Pemkab Bekasi pada 2024. Total dana hibah yang dikucurkan mencapai Rp12 miliar,” ujar Mustofa.
Dana tersebut terdiri dari APBD murni 2024 sebesar Rp9 miliar yang dicairkan pada 7 Februari 2024. Kemudian, APBD Perubahan 2024 sebesar Rp3 miliar dicairkan pada 5 November 2024.
Penyidik menduga, dana hibah tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Tersangka KD diduga menggunakan Rp2 miliar dari uang hibah untuk biaya kampanye calon legislatif DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024.
Sementara itu, tersangka NY diduga menerima dana hibah sebesar Rp1,79 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp319,4 juta digunakan untuk membeli dua unit mobil Toyota Innova Zenix. Pembelian dilakukan menggunakan identitas keponakan dan kakak ipar tersangka NY.***
Sumber : BeritaBekasi.co.id










