Jumat, Maret 27, 2026
spot_img

Klaim Tak Pakai APBD, Wali Kota Bekasi Kunker ke Tiongkok

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok pada 10–14 Desember 2025.

Ia didampingi Kepala Dinas serta Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.

Rombongan disebut tengah menjajaki kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd, perusahaan teknologi lingkungan yang bergerak di sektor pengolahan air dan manajemen limbah.

Kunjungan ini sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Nomor 099/5288.e/SJ.

Bahas Teknologi Air dan Limbah

Selama berada di Tiongkok, rombongan Pemkot Bekasi dijadwalkan mengikuti sejumlah agenda, mulai dari pemaparan teknologi pengolahan air bersih, peninjauan fasilitas limbah terpadu, hingga pertemuan bilateral untuk membahas peluang transfer teknologi dan rencana pilot project lingkungan di Kota Bekasi.

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi Dukung Pembangunan Rusun Subsidi di Lippo Cikarang

Wali Kota Bekasi menyebut langkah ini merupakan upaya mencari teknologi yang bisa diadopsi di daerah.

“Kami ingin teknologi terbaik untuk pengolahan air dan manajemen limbah. Harapannya ada perubahan nyata bagi kualitas lingkungan dan pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Ia juga menegaskan bahwa perjalanan ini tidak menggunakan APBD, melainkan undangan resmi dari pihak perusahaan Jinluo Water yang mengurus segala administrasi perjalanan.

Pasca kunjungan itu, Tri Adhianto ingin memastikan bahwa pembangunan Kota Bekasi nantinya tidak hanya cepat, tetapi juga berkelanjutan serta ramah lingkungan.

Berita Lainnya  Bupati Rejang Lebong Minta 'Fee Proyek' untuk Kebutuhan Lebaran

“Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut,” tambahnya.

Balik 14 Desember, Sebelum Aturan Mendagri Berlaku

Menariknya, perjalanan ini dilakukan hanya sehari sebelum aturan larangan bepergian keluar daerah diberlakukan. Wali Kota memastikan dirinya pulang pada 14 Desember, tepat sebelum larangan itu aktif.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.2.3/9633/SJ yang melarang kepala daerah bepergian pada 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.

Larangan ini diterbitkan untuk memastikan kepala daerah siaga menghadapi cuaca ekstrem dan potensi bencana akhir tahun.

Berita Lainnya  Bupati Karawang Imbau Perusahaan Bayar THR Karyawan Sebelum Idul Fitri

“Kepala daerah tidak boleh meninggalkan tempat sampai 15 Januari,” tegas Tito.

Kemendagri menilai kehadiran kepala daerah krusial karena mereka memimpin Forkopimda dan menjadi pengendali utama dalam situasi darurat.

“Kalau leadership kepala daerah hilang, bawahannya bisa tidak terarah,” kata Tito.

Dengan jadwal kepulangan 14 Desember, Wali Kota Bekasi dipastikan masih berada dalam batas aman aturan Kemendagri.***

Sumber : GoBekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

KARAWANG - Adanya temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Laskar Merah Putih...

Pelaku Pembunuhan Pemilik Warem Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditolak Bercinta

SUBANG - Misteri kematian tragis pemilik warung remang-remang di wilayah Pantura, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang juga disertai aksi...

Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan...

Pakar Hukum : KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjadi lembaga di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) atau...

Tangan Tak Diborgol, Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

JAKARTA - Tangan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak diborgol saat kembali ditahan usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan petugas...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan