KARAWANG – Kinerja Kepolisian Republik Indonesia lagi-lagi sedang kembali dipertaruhkan, khususnya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang sedang terjadi di Kabupaten Karawang – Jawa Barat.
Yaitu dimana terduga korban NA (19), seorang mahasiswi diduga dirudapaksa oleh terduga pelaku AS (41), pamannya sendiri yang berstatus sebagai guru ngaji.
Pasalnya, perkara kasus ini tak kunjung diproses Polres Karawang, dengan alasan perkara ini sudah pernah dilakukan proses Restorative Justice oleh Polsek Majalaya.
Dalam Podcast Madilog bersama Reza Indragiri di Kanal Youtobe Forum Keadilan TV, Kuasa Hukum Korban, Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH. MH mengungkapkan, proses penandatanganan perdamaian di Polsek Majalaya tidak dilakukan antara terduga korban dengan teruga pelaku. Melainkan antara terduga pelaku dengan ayah terduga korban yang ‘awam hukum’ dan saat itu mengalami kebingungan, karena banyaknya dugaan tekanan dan intimidasi.
Terlebih disampaikan Gary, sampai saat ini Polsek Majalaya belum pernah meminta keterangan sekalipun kepada terduga korban.
“Bahkan bunyi isi surat perdamaian yang ditandatangani ayah terduga korban dengan teduga pelaku, itu dibuat oleh Polsek Majalaya,” ungkap Gary Gagarin.
Seharusnya, kata Gary,saat itu Polsek Majalaya langsung berkoordinasi dengan Polres Karawang, ketika mendapati aduan dugaan kasus pelecehan seksual ini, bukan kemudian membantu melakukan upaya perdamaian.
“Karena dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah jelas bahwa kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” tegas Gary.
Terduga Korban Diberi Air Jampe-jampe Hingga Pingsan
Gary Gagarin kembali mengulas, kasus ini terjadi setelah dua hari perayaan idul fitri. Dimana saat itu terduga korban yang merupakan warga Kecamatan Tempuran sengaja berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Majalaya.
Sang nenek yang belum sampai rumah karena masih di dalam perjalanan Bandung menuju Karawang, terduga korban diketahui sedang melakukan aktivitas menyapu di halaman rumah neneknya. Kemudian, terduga pelaku yang terlihat sedang bersantai di sebuah warung, tiba-tiba menghampiri terduga korban.
Saat itu, terduga pelaku yang dikenal sebagai seorang ustadz memberikan air jampe-jampe kepada terduga pelaku. Katanya, air minum tersebut untuk membuat pelaku supaya menjadi anak yang pintar, cerdas dan sehat.
“Menurut informasi yang saya dapat, saat itu terduga pelaku sudah membuntuti terduga korban dari rumahnya di Tempuran menuju rumah neneknya di Majalaya,” terang Gary.
“Saat diberi air jampe-jampe, terduga korban sama sekali tidak curiga. Karena terduga pelaku merupakan pamannya sendiri yang berprofesi sebagai seorang ustadz. Singkat cerita terduga korban pingsan setelah meminum air jampe-jampe dari terduga pelaku,” timpal Gary.
Saat Digerebek Warga, Terduga Korban dalam Kondisi Pingsan dan Telanjang, Terduga Pelaku Diamuk Massa
Singkat cerita, Gary menjelaskan, saat itu nenek korban mendapati terduga korban dan terduga pelaku sedang berada di kamar rumah. Gary mengaku belum mengetahui secara persis mengenai rentan waktu antara terduga korban meminum air jampe-jampe hingga dipergoki sang nenek di dalam kamar.
Saat itu sang nenek langsung memberitahu warga lain dan menggerebeknya secara bersama-sama. Namun korban ditemukan dalam kondisi pingsan tanpa memakai busana alias telanjang. Sementara pelaku babak belur diamuk massa.
“Ya sama, saat itu terduga pelaku juga dalam kondisi tanpa pakaian saat digerebek. Makanya langsung diamuk massa,” terang Gary.
“Saat itu terduga korban langsung dibawa ke salah satu klinik di Kecamatan Telagasari untuk mendapatkan perawatan. Sementara terduga korban digiring warga ke Polsek Majalaya,” timpalnya.
Terduga Korban Dipaksa Dinikahkan dengan Terduga Pelaku di Musola Polsek Majalaya, Langsung Ditalak Tiga Saat itu juga
Terduga korban sempat mengalami perawatan di Klinik Telagasari selama semalaman. Kemudian setelah dua hari kemudian tepatnya 2 April 2025, dilakukan penandatanganan perdamaian antara ayah terduga korban dengan terduga pelaku. Kemudian, terduga korban dipaksa dinikahkan dengan terduga pelaku di Musola Polsek Majalaya.
Dalam surat perdamaian yang dibuat terdapat klausul ‘proses pernikahan atas permintaan ayah terduga korban’. Namun demikian Gary menegaskan, konsep surat perdamaian tersebut dibuat Polsek Majalaya. Semantara posisi orang tua terduga korban merupakan warga yang ‘awam hukum’.
“Saat itu terduga keluarga korban terus mendapatkan desakan dari sebagian warga dan tokoh masyarakat. Katanya ini kasus yang bisa menjadi aib kampung kalau tidak dinikahkan. Tapi kita kan tidak tahu warga yang bilang begitu siapa tahu warga yang pro terhadap terduga pelaku,” kata Gary.
“Yang pasti saat itu, setelah dinikahkan di Musola Polsek Majalaya, terduga korban langsung ditalak tiga (diceraikan) oleh terduga pelaku,” timpalnya.
Dan dalam perjalanannya, sambung Gary, terduga korban terus mendapatkan intimidasi dan teror dari terduga pelaku. Yaitu dimana rumahnya sempat dilempari batu oleh terduga pelaku.
Awal Mula Kasus Dipegang Gary Gagarin & Patners
Selain dikenal sebagai praktisi hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH. MH juga dikenal sebagai seorang dosen dan Kaprodi Hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Karawang. Secara kebetulan terduga korban merupakan salah satu mahasiswinya.
Saat itu NA ingin berhenti kuliah. Setelah ditelusuri, ternyata NA sedang mengalami trauma atas kejadian kasus dugaan rudapaksa yang dialaminya.
Singkat cerita, akhirnya NA dan orangtuanya sepakat untuk kembali mencari keadilan atas persoalan yang menimpanya. Sehingga menunjuk Gary Gagarin & Patners sebagai lawyer atau kuasa hukumnya pada 18 Mei 2025.
Gary Gagarin & Patners Sambangi Mapolres Karawang
Gary Gagarin bersama NA dan orangtuanya sempat mendatangi Mapolres Karawang untuk kembali membuat laporan atas dugaan kasus pelecehan seksual ini.
Namun saat itu Unit PPA Polres Karawang mengaku tidak bisa memproses laporannya, karena alasan kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Majalaya.
Pada 24 Juni 2025, Gary Gagarin juga sempat membuat aduan ke Dinas P2TP2A Karawang (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Pasalnya, NA membutuhkan pendampingan psikolog untuk kembali memulihkan kondisi psikologisnya.
“NA yang masih trauma, akhirnya kita membuat aduan ke P2TP2A untuk mendampatkan pendampingan psikoloh. Dan alhamdulillah, kalau P2TP2A sangat respect,” tutur Gary.
Dukungan Publik Terhadap Terduga Korban NA
Sebagai Kaprodi di kampusnya, Gary Garin memastikan bahwa NA akan terus berkuliah, disamping penanganan kasus yang dialaminya terus berjalan. Meski disuruh cuti kuliah sampai perkara kasus yang dialaminya mendapatkan kepastian hukum, tetapi NA menolak cuti dan tetap kuliah seperti biasa.
“Dukungan kampus dan teman-teman mahasiswanya luar biasa. Sehingga sampai saat ini akhirnya NA tetap berkuliah seperti biasa. Dan tentu NA akan terus saya kawal sampai mendapatkan keadilan hukum,” tegas Gary.
Menurut Gary, saat ini warga di kampung tempat tinggal orangtua NA juga mendukung penuh langkah upaya hukum yang sedang dilakukan. Termasuk warga yang tadinya menilai ini adalah ‘kasus aib’, tetapi saat ini mendukung apapun yang dilakukan NA dan keluarganya.
“Alhamdulillah, setelah kasus ini kita dampingi, sekarang warga juga mendukung langkah upaya hukum yang dilakukan NA dan keluarganya,” kata Gary.
Dukungan Komnas Perempuan dan Anggota DPR RI
Dugaan kasus pelecehan seksual ini bukan hanya menjadi sorotan publik Karawang. Melainkan telah menjadi isu nasional yang banyak disorot lembaga pemerintahan. Sehingga perkembangan kasus ini dimuat di media-media nasional setiap harinya.
Gary Gagarin mengapresiasi atas pernyataan Komnas Perempuan di media massa yang mendukung langkah upaya hukum yang sedang dilakukan NA dan keluarganya. Termasuk pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati yang memberikan dukungan kepada NA dengan pernyataan tegas bahwa kasus pelecehan seksual tidak boleh diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice.
Terakhir, Gary Gagarin dan NA juga bertemu presenter sekaligus Anggota DPR RI, Uya Kuya (Surya Utama) di Jakarta Selatan pada Selasa (1/7/2025). Yaitu dimana politisi PAN ini juga menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Bahkan menurutnya, Uya Kuya memberikan atensi agar kasusnya ditangani langsung oleh Bareskrim. “Alhamdulillah, dukungan publik semakin banyak. Termasuk dari Komnas Perempuan dan beberapa Anggota DPR RI,” kata Gary.
Polres Karawang akan Ambil Alih Penanganan Kasusnya dari Polsek Majalaya
Pada Rabu (2/7/2025), Polres Karawang akhirnya menjawab surat permohonan audiensi Gary Gagarin & Patners. Sehingga hari itu Gary Gagarin melakukan audiensi dengan Polres Karawang.
Saat itu, kata Gary, Kanit Reskrim Polres Karawang mengaku akan mengambil alih penanganan kasusnya dari Polsek Majalaya. Namun polres tidak memastikan kapan kasusnya akan diambil alih, dengan alasan masih menunggu proses pelimbahan berkas kasusnya dari Polsek Majalaya.
“Saya tidak tahu deadline waktunya sampai kapan. Tapi dalam waktu dekat saya pasti akan datangi Polres Karawang untuk kembali mempertanyakan perihal tersebut,” tegas Gary.
Kinerja Polri Sedang Dipertaruhkan, Kasus NA Jadi Atensi Kapolda Jabar
Melalui Podcast Madilog bersama Reza Indragiri yang tayang di Kanal Youtobe Forum Keadikan TV ini, Gary Gagarin berharap agar kasus yang sedang ditanganinya menjadi salah satu bahan evaluasi proses penegakkan hukum di Indonesia.
Yaitu dimana lembaga penegak hukum diharapkan lebih teliti lagi terhadap aduan atau laporan-laporan tindak pidana yang dilakukan masyarakat. Terlebih soal kasus dugaan kekerasan seksual yang tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice.
Karena terkadang Restorative Justice hanya sekedar keadilan di atas kertas : merugikan korban dan hanya memberikan karpet merah kepada pelaku yang lolos dari jeratan hukum.
Gari mengabarkan jika saat ini kondisi NA masih depresi dan trauma. Tetapi nama baik NA di kampungnya mulai pulih, setelah perkara kasusnya didampingi Gary Gagarin & Patners.
Kesimpulan Podcast Madilog menyimpulan jika dukungan publik kepada NA terus bedatangan. Tinggal bagaimana menunggu sikap Polri khususnya Polres Karawang dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini.
Gary juga menyampaikan pihak Propam Polda Jabar sudah pernah mendatangi rumah orangtua korban untuk meminta keterangan dan menyampaikan pesan bahwa kasusnya sudah menjadi atensi Kapolda Jabar.
“Saya sungguh-sungguh berharap bahwa masyarakat sudah memberikan dukungan positif centang bagus, para pengamat hukum centang bagus, P2TP2A centang bagus. Justru yang kita tunggu sekarang dari pihak Polri sendiri, centang bagus atau silang jelek. Kinerja Polri lagi-lagi dipertaruhkan dalam penanganan kasus kekerasan seksual,” tutup Reza Indragiri di Podcast Madilog.***