Minggu, Maret 22, 2026
spot_img

Kejari Subang Ungkap Korupsi Bantuan Gapoktan, 1 Tersangka Ditahan

SUBANG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subang menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan pemerintah terhadap gabungan kelompok tani (Gapoktan) Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Tahun Anggaran 2015.

Tersangka yakni inisial UAK (61) yang diketahui sebagai Ketua Gapoktan Sejahtera.

Adapun kerugian negara dalam perkara tersebut sesuai perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni senilai Rp 620.712.270 rupiah.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas kelas 2B Subang,” tutur Kajari Subang, Noordien Kusumanegara, dilansir dari PikiranRakyat.com, Senin (8/12/2025).

Berita Lainnya  Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

Penahanan terhadap tersangka dilakukan, karena dikuatirkan tersangka melarikan diri, melakukan perbuatan kembali atau menghilangkan barang bukti.

“Penetapan tersangka ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dalam surat Edaran nomor SE 1 FFJP 03.2025 tentang prioritas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak yaitu sektor Swasembada pangan, dalam hal ini dana bantuan pertanian,” jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Subang, Bayu menambahkan, ada beberapa modus yang dilakukan tersangka atas kasus ini. Pertama, beberapa alat pertanian dijual, tidak digunakan oleh kelompok tani, sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah.

Berita Lainnya  Babak Baru Dugaan Korupsi Baznas Jabar, Pelapor Dicecar 30 Pertanyaan

“Lebih dari 3 unit, alsintan ada traktor, ada juga bantuan rehab dan CSR. Ada juga pemalsuan akta hibah, sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” terang Bayu.

Adapun jumlah kelompok tani yang dirugikan akibat dari ulah tersangka ada 9 kelompok tani.

Disinggung lamanya pengungkapan kasus hingga sudah 10 tahun baru terungkap, Bayu beralasan karena kendala dokumen-dokumen yang cukup sulit ditemukan.

“Ada laporan dari kelompok tani, kini tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun,” tegas Bayu.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Yusril Minta Polisi Ungkap Siapa Aktor Intelektualnya

JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap tersangka pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus adalah empat prajurit TNI. Empat orang ini disebut...

Kapolres Cilacap Bantah Terima THR Lebaran dari Bupati

CILACAP - Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi...

Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Pelaku diduga berjumlah empat orang dengan...

Hukum

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan