Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img

Kejaksaan Karawang Pamerkan Duit Sita’an Rp 101 Miliar Korupsi Petrogas

KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang memamerkan barang bukti duit sita’an Rp 101 miliar lebih dugaan korupsi PD Petrogas Persada Karawang – Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah menyampaikan, barang bukti ini diluar Rp 7,1 miliar yang diduga telah dinikmati oleh tersangka (Plt Dirut PD Petrogas Persada, Geovani Bintang Raharjo, red).

Dan barang bukti sita’an Rp 101 miliar ini merupakan deviden hasil operasional Petrogas sepanjang tahun 2019-2024.

Ditegaskannya, Kejaksaan juga masih menelusuri barang bukti lain berupa aset PD Petrogas Persada.

Berita Lainnya  Kontroversi Donasi Rp 1.000 per Hari, Pernyataan KDM Berbeda dengan Surat Edaran Pemprov Jabar

“Jadi Rp 101 miliar ini diluar Rp 7,1 miliar ya,” tutur Kajari Syaifullah, saat menggelar konferensi pers.

Disinggung mengenai bagaimana proses tersangka bisa mencairkan Rp 7,1 miliar lebih deviden Petrogas dari Bank BJB dari tahun 2019-2024, Kajari hanya menjelaskan bahwa tersangka telah mencairkan deviden dengan tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

“Pencairan deviden di Bank BJB kan harus ada persetujuan dari bupati sebagai pemegang saham, bagaimana itu?. Apakah akan ada kemungkinan tersangka lain?,” tanya wartawan.

Menjawab pertanyaan ini, Kejaksaan mengaku tidak ingin berspekulasi memberikan pernyataan hukum. Karena alasan semua masih dalam proses penyelidikan.

Berita Lainnya  DPR Minta Purbaya Berhenti Komentari Kementerian Lain

“Makanya nanti terus dipantau saja perkembangannya sama temen-temen ya,” kata Kajari Syaifullah.

Diberitakan sebelumnya, atas dugaan korupsi Petrogas ini, tersangka Geovani disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta menyita barang bukti.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Syaifullah.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KDM Kaget Sumber Air Aqua dari Sumur Bor, Bukan 100% Air Pegunungan Seperti di Iklan

SUBANG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke pabrik air minum Aqua di Subang. Dalam kunjungan tersebut, ia menyoroti aktivitas industri yang dinilai dapat menimbulkan risiko...

Prabowo Naikan Gaji Hakim sampai 280%, Supaya Tidak Bisa ‘Dibeli’

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar hakim menjadi sosok yang tidak bisa dibeli oleh siapapun. Oleh karena itu, ia mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan...

Jawa Barat Jadi Jalur Strategis Distribusi Rokok Ilegal, Cirebon dan Purwakarta Paling Banyak Peredarrannya

JAKARTA - Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bukan cuma produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun terancam pidana. "Sesuai...

Cek Duit Mengendap Rp 4,17 Triliun, Dedi Mulyadi Sambangi BI dan Kemendagri

JAKARTA  - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi akan menyambangi Bank Indonesia (BI) seusai menyampaikan paparan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini. Dedi mengaku...

Judicial Review SK Bupati Soal 620% Kenaikan Pajak ke MA ‘Salah Kamar’

KARAWANG – Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menilai langkah hukum judicial review atau menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang...

Peristiwa

Puluhan Siswa Purwakarta Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Acara Parade Drumband

PURWAKARTA - Suasana Puskesmas Maniis, Kabupaten Purwakarta, tampak penuh sesak pada Senin (20/10/2025) sore. ‎ ‎Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, puluhan pelajar laki-laki dan perempuan terbaring di...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI