KARAWANG – Sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinannya, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh melakukan intervensi langsung terhadap kasus dugaan penganiayaan balita yang masih berusia 2,5 tahun.
Didampingi sejumlah pejabat termasuk Sekda Karawang, Bupati Aep menjenguk langsung korban dan keluarganya di salah satu ruangan RSUD Karawang, Sabtu (14/2/2025).
Bupati Aep ingin memastikan bahwa korban mendapatkan pelayanan terbaik dari rumah sakit. Ia meminta kepada keluarga korban agar bersabar. Karena ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasusnya dengan serius.
Pasalnya, Bupati Aep mengaku telah menelpon Kapolres Karawang, agar pelaku diberikan hukuman seadil-adilnya. Meskipun pelaku diketahui merupakan pacar ibu korban.
“Saya tadi sudah telpon pak kapolres, saya sudah bilang orang ini (pelaku) jangan dikasih ampun,” tegas Bupati Aep, saat berdialog dengan keluarga korban.
Melalui kesempatan ini, Bupati Aep juga menanyakan apakah ibu korban sudah bekerja atau belum. Mengetahui ibu korban masih menganggur, akhirnya Bupati Aep meminta ibu korban untuk membuat lamaran pekerjaan, agar bisa bekerja di perusahaan/industri.
“Bikin lamaran ya!,” kata Bupati Aep kepada ibu korban, seraya menyuruh pejabat yang mendampinginya untuk mengawal lamaran pekerjaan tersebut.
Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan mengatakan, kasus ini juga ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang yang sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan barang bukti.
Cep Wildan menegaskan, pelaku berinisial IP (30) yang merupakan pacar ibu korban juga sudah diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan.
Cep Wildan menegaskan pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***





