Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan kebijakan jam masuk sekolah bagi siswa di Jawa Barat. Yaitu dimana mulai tahun ajaran 2025-2025, siswa diwajibkan masuk sekolah pukul 06.30 WIB.
Dan berkaitan dengan kebijakan pembatasan jam malam bagi siswa, yaitu diman setiap pelajar tidak diperbolehkan berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB, Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengaku sedang merencanakan kebijakan penghapusan PR (pekerjaan rumah) untuk siswa.
“Seluruh pekerjaan sekolah dikerjakan di sekolah, tugas-tugas sekolah dikerjakan di sekolah, tidak dibawa menjadi beban di rumah,” tutur KDM, Rabu (4/6/2025).
Ditegaskan KDM, rencana kebijakan penghapusan PR bagi siswa ini bertujuan agar setiap anak bisa lebih rileks (santai) di rumah untuk membaca buku, berolahraga maupun fokus membantu orangtuanya.
“Belajar membereskan rumah, cuci piring, yang perempuan belajar masak, ngepel dan berbagai kegiatan lainnya yang bermanfaat,” terang KDM.
“Kemudian bisa mengikuti kegiatan les musik, les matematika dan berbagai kegiatan bermanfaat. Itu adalah arah untuk membangun anak-anak Jawa Barat yang memiliki visi dan orientasi yang kokoh untuk menjemput masa depannya,” timpal KDM.
KDM juga menyampaikan, kebijakan ini pasti akan ada yang pro dan kontra. Namun baginya, semuanya itu merupakan hal yang biasa dalam berdemokrasi.
“Tetapi yang paling penting adalah tujuan utama kita untuk mewujudkan anak-anak Jawa Barat yang cageur, bageur, pinter jeung singer,” tandasnya.***