CIANJUR – Alasan karena menunggak utang hingga Rp 6 miliar, salah satu gereja di Kabupaten Cianjur akan dieksekusi (disita) oleh Pengadilan Negeri setempat pada 20 Agustus 2025.
Atas persoalan ini, salah seorang pendeta bernama Paripurna Simatupang menghadap Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk meminta bantuan.
Sambil menangis, pendeta ini mengungkapkan bahwa gereja yang selama ini ia urus tanahnya dijadikan jaminan ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Atas persoalan ini, Sang Pendeta mengaku bahwa pihaknya sedang mengajukan Kasasi melalui pengacaranya.
KDM menegaskan bahwa eksekusi merupakan hak pengadilan yang tidak bisa diintervensi. Jika memang masih dalam Kasasi, KDM menyarankan pengacara gereja untuk menyurati dan meminta pengadilan untuk menunggu eksekusi sampai dengan ada keputusan hukum yang inkrah.
“Begitu ya pak ya, kan setelah MA masih ada PK. Itu aspek pendekatan hukumnya,” tutur KDM, dilansir dari unggahan video instagram pribadinya.
Sementara dari aspek normatif, atas nama Pemprov Jabar KDM mengaku akan berkomunikasi dengan pihak pengadilan.
Setelah mendengarkan kronologis kenapa gereja sampai berhutang ke BPR, akhirnya KDM mengaku akan berusaha untuk melunasi utang gereja sebesar Rp 6 miliar tersebut.
KDM menegaskan bahwa pihak BPR tidak boleh merugi, dan aktivitas gereja harus tetap berjalan. “Tugas Gubernur hari ini mencari uang untuk membayarkan utang gereja ke BPR,” kata KDM.
“Siap bapak, siap…,” timpal Pendeta Paripurna Simatupang yang langsung bersujud berterima kasih kepada KDM.
“Udah bapak tenang aja, pimpin jama’ah. Nanti itu kita cari jalan keluarnya ya,” timpal KDM.
Di dalam unggahan video sebelumnya, KDM mengaku akan mengumpulkan pengusaha kristiani yang merupakan teman-temannya untuk mencari atas persoalan gereja di Cianjur ini.***