Minggu, Maret 29, 2026
spot_img

Dugaan Penipuan Rp 3 Miliar, Wagub Erwan dan Anaknya Dilaporkan ke Polda Jabar

KARAWANG – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan dan anaknya Daffa Al Ghifari dilaporkan ke Polda Jawa Barat, pada Senin (22/1/2026).

Selain Wagub Erwan dan anaknya, dua terduga penipuan lainnya juga ikut dilaporkan. Yaitu Sherly Ingga Setiawati (SIS) yang sebelumnya mengaku-ngaku staf ahli Wagub dan Indra Kardiansah (IK).

Pelapor sendiri diketahui bernama Andri Somantri (29), warga Kabupaten Karawang yang mengaku telah ditipu senilai Rp 3 miliar.

Laporan resmi ini tercatat dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, dengan tuduhan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP, atau Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kuasa hukum pelapor, Andhika Kharisma SH mengatakan, sebelumnya kasus ini sempat akan ada mediasi, yaitu dimana saat kliennya melayangkan somasi pertama kali. Saat itu kliennya bertemu dengan beberapa orang yang mengaku suruhan Wagub Erwan.

Bahkan saat pertemuan kedua, saat itu hadir langsung Wagub Erwan. Tetapi sayangnya, saat itu Wagub Erwan membantah SIS bukan merupakan staf ahlinya. Bahkan Wagub Erwan meyakini jika anaknya Daffa Al Ghifari tidak pernah melakukan penipuan. Sehingga Wagub Erwan sempat mengeluarkan pernyataan yang terkesan menantang, agar persoalan ini dilaporkan ke pihak berwajib.

Berita Lainnya  Komisi V ke Dedi Mulyadi : Perbaiki Transportasi Umum, Bukan Liburkan Angkot Saat Lebaran

Karena tidak ada titik temu, akhirnya persoalan ini resmi dilaporkan ke Polda Jabar. Dan pada Selasa (27/1/2026), pelapor dan kuasa hukum telah mendatangi Polda Jawa Barat dan menghadirkan dua orang saksi dengan inisial R dan K untuk memberikan keterangan.

“Kedua saksi memiliki hubungan langsung dan mengetahui secara detail hubungan hukum antara klien kami dan para terlapor,” tutur Andhika Kharisma SH, saat dikonfirmasi Opiniplus.com, Jumat (30/1/2026).

Kronologis Kasus

Andhika memaparkan, kasus ini bermula setelah kliennya diperkenalkan kepada keluarga Wakil Gubernur Jawa Barat oleh seorang perempuan berinisial SIS, yang disebut-sebut sebagai Tenaga Ahli Wakil Gubernur, usai pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

Dari perkenalan tersebut, kemudian terjalin hubungan yang berujung pada penyerahan dana oleh kliennya. Dana tersebut diberikan dengan iming-iming tertentu yang melibatkan nama pejabat dan keluarganya.

Berita Lainnya  Viral Guru Ngaji Diamuk Massa karena Selingkuh dengan Istri Orang

“Hubungan hukum itu melibatkan SIS dan IK yang disebut sebagai tenaga ahli, DA selaku anak Wakil Gubernur, serta ES selaku Wakil Gubernur Jawa Barat,” kata Andhika.

Andhika berharap Polda Jawa Barat dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan independen, termasuk memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan.

“Kami meyakini bukti yang kami sampaikan sudah cukup jelas untuk mendukung sangkaan pasal 372 dan atau 378 KUHP. Kami berharap proses hukum berjalan objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Bantahan Wagub Erwan

Sementara itu, Wagub Erwan sempat membantah keterlibatannya dalam dugaan penipuan ini. Ia menegaskan, bahwa Sherly Ingga Setiawati (SIS) bukan tenaga ahli, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun tenaga ahli pribadinya.

“Informasi yang beredar tidak benar. Sherly bukan tenaga ahli saya. Yang bersangkutan memanfaatkan nama saya untuk kepentingan pribadinya,” ujar Erwan dalam pernyataan kepada TribunJabar, Rabu (24/12/2025).

Erwan menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.

Berita Lainnya  Pemerintah Wacanakan Siswa Belajar di Rumah

“Saya mendukung penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak akan melakukan intervensi,” katanya.

Terlapor SIS Buat Surat Pernyataan Tertulis

Sebelumnya, Sherly Ingga Setiawati juga telah mengeluarkan surat pernyataan tertulis. Dalam surat bermaterai tersebut, Sherly mengakui telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Erwan Setiawan dan anaknya, Daffa Al Ghifari, kepada Andri Somantri.

Ia menyatakan bahwa permasalahan utang-piutang yang timbul merupakan tanggung jawab pribadinya dan tidak melibatkan Erwan maupun Daffa.

“Piutang ini tidak ada sangkutan dengan Bapak Erwan beserta Daffa. Masalah ini saya pertanggungjawabkan secara pribadi kepada Bapak Andri Somantri,” tulis Sherly dalam surat pernyataannya yang ditandatangani dalam kondisi sadar dan tanpa paksaan.

Hingga kini, perkara dugaan penipuan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus ini.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

SC Muskab KADIN Jawab Isu ‘Cawe-cawe’, Bupati Aep : Semua Calon Orang-orang Terbaik dan Berintegritas

KARAWANG - Perhelatan calon ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang mulai menuai sorotan publik. Hal ini berawal karena adanya dugaan 'cawe-cawe' pejabat...

Dedi Mulyadi Geram Lihat Gapura Kumuh Penuh Sampah dan Banyak PKL

SUBANG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), kembali menunjukkan aksi tegasnya saat memantau kondisi gapura perbatasan antara Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung Barat...

Polisi Selidiki Penemuan Jasad Bayi di Aliran Kali Pacing – Bekasi

BEKASI - Petugas kepolisian menyelidiki kasus penemuan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran Kali Pacing, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa...

Profil 3 Calon Ketua KADIN Karawang, Berebut Restu Bupati Aep

KARAWANG - Perhelatan pemilihan ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang pada Muskab ke-VIII yang akan digelar di Mercure Hotel Karawang pada 15...

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Arus Balik di Rest Area Tol Cipali

SUBANG – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Rudi Setiawan melakukan pengecekan langsung kesiapan arus balik Idul Fitri 1447 H/2026 M di sejumlah rest area...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan