KARAWANG – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan dan anaknya Daffa Al Ghifari dilaporkan ke Polda Jawa Barat, pada Senin (22/1/2026).
Selain Wagub Erwan dan anaknya, dua terduga penipuan lainnya juga ikut dilaporkan. Yaitu Sherly Ingga Setiawati (SIS) yang sebelumnya mengaku-ngaku staf ahli Wagub dan Indra Kardiansah (IK).
Pelapor sendiri diketahui bernama Andri Somantri (29), warga Kabupaten Karawang yang mengaku telah ditipu senilai Rp 3 miliar.
Laporan resmi ini tercatat dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, dengan tuduhan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP, atau Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa hukum pelapor, Andhika Kharisma SH mengatakan, sebelumnya kasus ini sempat akan ada mediasi, yaitu dimana saat kliennya melayangkan somasi pertama kali. Saat itu kliennya bertemu dengan beberapa orang yang mengaku suruhan Wagub Erwan.
Bahkan saat pertemuan kedua, saat itu hadir langsung Wagub Erwan. Tetapi sayangnya, saat itu Wagub Erwan membantah SIS bukan merupakan staf ahlinya. Bahkan Wagub Erwan meyakini jika anaknya Daffa Al Ghifari tidak pernah melakukan penipuan. Sehingga Wagub Erwan sempat mengeluarkan pernyataan yang terkesan menantang, agar persoalan ini dilaporkan ke pihak berwajib.
Karena tidak ada titik temu, akhirnya persoalan ini resmi dilaporkan ke Polda Jabar. Dan pada Selasa (27/1/2026), pelapor dan kuasa hukum telah mendatangi Polda Jawa Barat dan menghadirkan dua orang saksi dengan inisial R dan K untuk memberikan keterangan.
“Kedua saksi memiliki hubungan langsung dan mengetahui secara detail hubungan hukum antara klien kami dan para terlapor,” tutur Andhika Kharisma SH, saat dikonfirmasi Opiniplus.com, Jumat (30/1/2026).
Kronologis Kasus
Andhika memaparkan, kasus ini bermula setelah kliennya diperkenalkan kepada keluarga Wakil Gubernur Jawa Barat oleh seorang perempuan berinisial SIS, yang disebut-sebut sebagai Tenaga Ahli Wakil Gubernur, usai pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.
Dari perkenalan tersebut, kemudian terjalin hubungan yang berujung pada penyerahan dana oleh kliennya. Dana tersebut diberikan dengan iming-iming tertentu yang melibatkan nama pejabat dan keluarganya.
“Hubungan hukum itu melibatkan SIS dan IK yang disebut sebagai tenaga ahli, DA selaku anak Wakil Gubernur, serta ES selaku Wakil Gubernur Jawa Barat,” kata Andhika.
Andhika berharap Polda Jawa Barat dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan independen, termasuk memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan.
“Kami meyakini bukti yang kami sampaikan sudah cukup jelas untuk mendukung sangkaan pasal 372 dan atau 378 KUHP. Kami berharap proses hukum berjalan objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Bantahan Wagub Erwan
Sementara itu, Wagub Erwan sempat membantah keterlibatannya dalam dugaan penipuan ini. Ia menegaskan, bahwa Sherly Ingga Setiawati (SIS) bukan tenaga ahli, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun tenaga ahli pribadinya.
“Informasi yang beredar tidak benar. Sherly bukan tenaga ahli saya. Yang bersangkutan memanfaatkan nama saya untuk kepentingan pribadinya,” ujar Erwan dalam pernyataan kepada TribunJabar, Rabu (24/12/2025).
Erwan menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.
“Saya mendukung penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak akan melakukan intervensi,” katanya.
Terlapor SIS Buat Surat Pernyataan Tertulis
Sebelumnya, Sherly Ingga Setiawati juga telah mengeluarkan surat pernyataan tertulis. Dalam surat bermaterai tersebut, Sherly mengakui telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Erwan Setiawan dan anaknya, Daffa Al Ghifari, kepada Andri Somantri.
Ia menyatakan bahwa permasalahan utang-piutang yang timbul merupakan tanggung jawab pribadinya dan tidak melibatkan Erwan maupun Daffa.
“Piutang ini tidak ada sangkutan dengan Bapak Erwan beserta Daffa. Masalah ini saya pertanggungjawabkan secara pribadi kepada Bapak Andri Somantri,” tulis Sherly dalam surat pernyataannya yang ditandatangani dalam kondisi sadar dan tanpa paksaan.
Hingga kini, perkara dugaan penipuan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus ini.***










