Rabu, Februari 11, 2026
spot_img

DPRD Subang Minta Rumah Sakit Tetap Layani Pasien BPS Kesehatan PBI

SUBANG – Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., mengimbau seluruh rumah sakit di wilayah Kabupaten Subang, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul munculnya laporan penonaktifan kepesertaan PBI yang memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang hendak mengakses layanan kesehatan.

Data Dinas Sosial Kabupaten Subang mencatat, sebanyak 98.892 kepesertaan BPJS Kesehatan kategori PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang, Saeful Arifin, menjelaskan penonaktifan itu merupakan hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional yang dilakukan pemerintah pusat.

Berita Lainnya  Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi Usul Bantuan Insentif Rp 500 Ribu per Bulan untuk Guru Ngaji

Menurutnya, terdapat empat alasan utama penonaktifan kepesertaan. Salah satunya karena peserta masuk dalam kelompok desil 6. Dalam skema kesejahteraan, hanya masyarakat pada desil 1 hingga desil 5 yang dinilai layak menerima bantuan iuran, sedangkan desil 6 sampai desil 10 dianggap sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.

“Dengan pemberlakuan data terbaru ini, ada peserta PBI JK yang masuk ke desil 6 sehingga dinonaktifkan,” ujarnya, dilansir dari TintaHijau.com.

Menanggapi kondisi tersebut, Victor menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta PBI harus tetap berjalan. Ia merujuk pada hasil kesepakatan antara DPR RI dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial yang memastikan adanya masa transisi selama tiga bulan.

Dalam periode tersebut Seluruh layanan kesehatan peserta PBI tetap harus dilayani, iuran PBI sepenuhnya ditanggung Pemerintah Pusat.

Berita Lainnya  Dugaan Eksploitasi Air Tanah, Komisi III DPRD Bekasi Sidak Pabrik Coca-cola

“Saya mengimbau kepada seluruh rumah sakit di Kabupaten Subang, baik swasta maupun milik pemerintah daerah, agar selama tiga bulan ke depan tetap melayani masyarakat yang berobat,” ujar Victor.

Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat persoalan administratif kepesertaan. Rumah sakit diminta mengedepankan sisi kemanusiaan dan memastikan pasien tetap memperoleh penanganan medis.

Cegah Pasien Tertahan di Rumah Sakit

Victor berharap kebijakan masa transisi ini menjadi solusi konkret bagi warga Subang sekaligus mencegah munculnya kasus pasien yang tertahan di rumah sakit atau bahkan ditolak pelayanannya akibat status BPJS yang terputus.

Berita Lainnya  RDP : Bupati Karawang Mati-matian Tangani Banjir

“Tidak boleh ada lagi masyarakat di Kabupaten Subang yang datang ke rumah sakit menggunakan BPJS, tetapi kemudian tidak bisa pulang karena statusnya di-cut off,” tegasnya.

Ia juga mengajak pemerintah daerah, fasilitas layanan kesehatan, serta instansi terkait untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu.

Dengan adanya kepastian pelayanan selama masa transisi ini, diharapkan keresahan masyarakat dapat mereda dan akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga hingga proses penataan data kepesertaan PBI selesai dilakukan pemerintah pusat.***

Sumber : TintaHijau.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Noel Sebut ‘Parpol Tiga Huruf’ Terlibat Kasus Pemerasan yang Menjeratnya

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel kini mengungkapkan bahwa partai politik (parpol) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan...

Pemprov Jabar Akhiri Moratorium, 47 Izin Tambang Kembali Boleh Beroperasi

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melunak dengan mengakhiri moratorium 47 ijin usaha pertambangan (IUP). Meski demikian, wilayah yang dipimpin Dedi Mulyadi (KDM)...

Terdampak Proyek Jalan Tol, Pemkab Bekasi Pastikan Relokasi SDN 03 Ciledug

BEKASI -  Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan relokasi Sekolah Dasar Negeri 03 Ciledug Kecamatan Setu, yang terdampak Proyek Strategis Nasional pembangunan jalan tol telah memasuki...

Mediasi Buntu, Ormas GMPI Ancam Demo Kawasan Surya Cipta

KARAWANG - Mediasi Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) dengan pihak pengelola Kawasan Surya Cipta berujung buntu. Mediasi yang hanya dihadiri oleh manajer security...

Tolak Trans Beken, Sopir Angkot di Kota Bekasi Gelar Demonstrasi

KOTA BEKASI - Menolak kehadiran Trans Beken yang baru saja diluncurkan, ratusan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bekasi - Jawa Barat menggelar aksi...

Peristiwa

Sopir Mengantuk, Artis Sinetron Diva Siregar Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi

BOGOR - Sopir diduga mengantuk, artis sinetron Diva Siregar mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 17.00 WIB, pada Sabtu (7/2/2026). Mobil...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI