DLHK Hanya Beri Sanksi Administratif, Askun : Polisi Harus Bergerak Cepat

Terkait temuan limbah medis milik dua rumah sakit swasta di pemukiman warga Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang hanya akan memberikan sanksi administratif.
Yaitu dari mulai sanksi teguran hingga pembekuan izin operasional Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.
Namun demikian, pemberian sanksi tersebut masih harus menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.
“Tindaklanjut adalah sanksi, dan kami tunggu dulu hasil penyelidikan itu, dari pihak kepolisian sebelum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan, hanya yang jelas sanksi dari kami bukan sanksi pidana,” ujarnya, tutur Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan, dilansir dari DetikJabar.
Menyikapi pernyataan ini, pemerhati pemerintahan Asep Agustian SH.MH kembali angkat bicara. Dengan bukti-bukti yang sudah ada, Askun (sapaan akrab) mendorong pihak kepolisian agar bergerak cepat di dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan.
Jangan sampai, kasus dugaan kejahatan lingkungan ini kembali menjadi presenden buruk bagi penegakan hukum di Karawang.
“Kasus seperti ini sudah sering terjadi di Karawang. Baik itu oknum pelakunya dari pihak puskesmas, klinik maupun rumah sakit,”
“Kejadiannya terus berulang-ulang, karena memang tidak pernah ada sanksi pidana yang tegas. Oleh karenanya dalam hal ini polisi harus bergerak cepat,” tutur Askun, Selasa (15/4/2025).
Kembali diulas Askun, sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah, maka sanksi pidana bagi si pembuang limbah adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Saya minta polisi segera mempublis hasil penyelidikannya nanti. Agar ini diketahui publik dan menjadi efek jera bagi para oknum pembuang limbah B3,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait peristiwa temuan limbah medis di pemukiman warga itu.
“Iya sudah kami tangani, untuk persoalan limbah medis sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Tipiter, Sat Reskrim Polres Karawang. Nanti kita sampaikan jika sudah lengkap yah,” katanya.***