Kamis, Juni 19, 2025
Google search engine

Divonis 3,6 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi TPI Ciparage Ajukan Kasasi

KARAWANG – Pasca divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Sdr. Kartono-terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparagejaya Kecamatan Tempura Kabupaten Karawang – Jawa Barat melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH.MH, kuasa hukum terdakwa berpendapat, vonis terhadap terdakwa tidak sebanding dengan apa yang telah diperjuangan oleh terdakwa. Menurutnya, perlu diketahui bahwa dulu tahun 2019, pihaknya juga pernah mendampingi terdakwa saat melaporkan dugaan korupsi retribusi di TPI Ciparagejaya untuk tahun 2016, 2017 dan 2018.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi : MTQH Bukan Sekedar Lomba Membaca Al-quran

Yaitu dimana saat TPI Ciparagejaya masih dipimpin Anggota DPRD Karawang berinisial Budianto, retribusi yang disetorkan pertahun hanya mencapai Rp 720 juta.

Sedangkan ketika terdakwa Sdr. Kartono diberikan amanah untuk menjabat sebagai manager keuangan TPI Ciparagejaya tahun 2020, pendapatan retribusi bisa mencapai Rp 500 juta bahkan sampai Rp 1 miliar per tahunnya.

Artinya, perubahan yang dilakukan oleh Sdr. Kartono seharusnya mendapatkan apresiasi dari pemerintah daerah dan terus menerus dilakukan pembinaan, serta pengawasan.

“Jadi ketika yang bersangkutan tersandung kasus hukum, kami tergerak untuk membantu Sdr. Kartono menghadapi kasus hukumnya, dengan tujuan agar permasalahan-permasalahan yang ada di TPI Ciparagejaya bisa terselesaikan dan akan menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan hal-hal lain yang ada di Desa Ciparagejaya,” tutur Gary Gagarin, Rabu (18/6/2025).

Berita Lainnya  IWOI Tegaskan Setiap Bentuk Narasi di Media Massa Merupakan Produk Jurnalistik yang Sah

Disampaikan Gary, pihaknya baru mendampingi Sdr. Kartonk saat proses kasasi saja. Sementara pada proses di Pengadilan Tipikor Bandung dan di Pengadilan Tinggi Bandung, terdakwa ditangani oleh pengacara (lawyer) yang lain.

“Kami selaku Tim Penasihat Hukum akan berusaha maksimal untuk meringankan hukuman pidana penjaranya,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karawang menyebut, sejak ditugaskan menjadi manager TPI Ciparage, Sdr. Kartono memungut retribusi senilai Rp1.301.424.720, yang dilakukan dengan cara menghitung hasil produksi laut yang dilelang, lalu dikenakan retribusi sebanyak 2,4 persen dari nilai transaksi.

Berita Lainnya  Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan, Siswa di Bekasi Demo Kepsek

Kejaksaan menjelaskan, tersangka Kartono hanya menyetorkan retribusi TPI Ciparage ke Dinas Perikanan senilai Rp245 juta dalam setahun, yang seharusnya disetorkan sebesar Rp1,3 miliar sejak 27 Januari 2022, hingga Desember 2022.

Kecurangan itu, ditemukan sesuai dengan hasil perhitungan oleh akuntan publik berdasarkan Laporan Akuntan Publik PKKN No: LI.24/MCI-KKNK/0329 tanggal 19 Juli 2024, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp1.055.710.361.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Top News

BPJS Ketenagakerjaan Karawang Catat 15.356 Klaim selama Januari-Mei

KARAWANG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang mencatat telah menyalurkan total 15.356 klaim dari berbagai program kepada peserta sepanjang periode Januari hingga Mei 2025. Kepala Cabang...

Ono Surono Bantah Suruh Kades Pasirmunjul Kritisi Dedi Mulyadi

PURWAKARTA - Sebuah video yang di-upload di instagram pribadi Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) tengah hangat menjadi pembicaraan masyarakat. Yaitu sebuah video Kades...

Indonesia-Singapura Sepakat Dorong Solusi Damai untuk Gaza, Iran–Israel, hingga Krisis Myanmar

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong sepakat mendorong penyelesaian damai atas sejumlah isu regional dan global yang tengah memanas. Hal...

Pejabat Dilantik di Jalan Rusak, Bupati Subang Ingatkan ASN Pelayan Masyarakat

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita melantik dan mengambil sumpah jabatan 111 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang pada Jumat (13/06), bertempat...

Komitmen Bangun Bekasi Tidak Hanya 100 Hari Kerja

BEKASI - Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa komitmennya dalam membangun Kabupaten Bekasi tidak akan berhenti pada program 100 hari kerja. Ia menyatakan akan...

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Top News

Latest Articles