KARAWANG – Terkait dugaan penipuan dengan modus investasi atau pembelian perumahan syariah yang dilakukan CT – Camat Pangkalan, BKPSDM Karawang mengaku sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Senin (17/11//2025), sekitar pukul 10.00 WIB, Camat CT telah memenuhi panggilan klarifikasi BKPSDM Karawang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CT mengakui perbuatan atas nama pribadinya. Dari 32 warga yang menjadi korban, CT mengaku sudah menyicil pengembalian uang kepada warga dengan sisa pengembalian Rp 2 miliar.
“Atas intruksi pak bupati, hari ini yang bersangkutan sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” tutur Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin melalui Sekretarisnya Gery Sigit Samrodi, kepada Redaksi Opiniplus.com.
Disinggung apakah ada keterlibatan pihak ketiga, Gery menjelaskan, sampai sejauh ini persoalan tersebut merupakan persoalan pribadi CT dengan korban (warga).
Dan CT sudah menandatangani surat perjanjian akan mengembalikan uang warga hinggga akhir tahun 2025. Apabila pesoalannya tak kunjung selesai, CT mengaku siap dicopot dari jabatannya sebagai Camat Pangkalan.
“Ya, yang bersangkutan sudah menandatangani surat perpanjian hari ini. Jika sampai akhir tahun 2025 belum selesai juga, maka yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya sebagai camat,” terang Gery.
Sampai sejauh ini, sambung Gery, persoalan ini masih menjadi permasalahan pribadi antara CT dengan warga. Sehingga persoalan ini belum ke ranah pidana ataupun sengketa konsumen.
“Ini masih masalah pribadi yang bersangkutan dengan warga. Makanya kita minta ke yang bersangkutan untuk segera diselesaikan. Jika tidak, maka sanksi insisipliner menanti yang bersangkutan,”
“Kita komitmen untuk menjaga nama baik ASN di lingkungan Pemkab Karawang. Jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka selebihnya akan menjadi tanggungjawab CT dengan warga,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh memastikan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan warga.
Ia menekankan, pemerintah daerah tidak akan menoleransi tindakan pelanggaran hukum oleh pejabat ASN, terutama jika merugikan masyarakat.
“Jika terbukti melakukan praktik penipuan, tentu akan ada sanksi tegas. Kami dalami laporan ini dan memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tegas Aep.
Para korban berharap proses hukum segera berjalan dan dana mereka dapat dikembalikan. Mereka juga meminta Pemkab Karawang memberikan perlindungan serta memastikan kasus ini tidak berlarut-larut.***










