Senin, Juni 22, 2026
spot_img

Dicekoki Miras, Remaja Putri di Bekasi Diperkosa 4 Pria Secara Bergiliran

Empat orang pria di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi melakukan aksi bejat. Mereka memerkosa remaja putri berusia 16 tahun secara bergiliran.

Peristiwa itu terjadi di rumah salah satu pelaku di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dicekoki minuman keras hingga mabuk, lalu diperkosa oleh keempat pelaku.

Keempat pelaku tersebut adalah W alias Egi, A alias Arai, AF alias Faizal, dan GH alias Ghulam. Mereka ditangkap polisi setelah istri dari salah satu pelaku memergoki aksi bejat tersebut.

Korban Diiming-imingi THR

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan awal mulanya pelaku bernama Egi menghubungi korban. Dia meminta korban datang ke Cifest untuk diberi uang tunjangan hari raya (THR).

“Awalnya Tersangka E menelepon korban Saudari D akan memberikan THR. Setelah itu diiyakan oleh Saudari D dan dijemput Saudara Egi dan satu tersangka lagi A di Tambun,” jelas Mustofa, kepada wartawan, Selasa (8/4).

Korban Dicekoki Miras dan Diperkosa

Setelah itu, korban berinisial D ini dibawa oleh tersangka E ke rumah keluarganya. Di sana, korban kemudian diperkosa setelah dicekoki minuman keras (miras).

“Setelah itu, korban meminta izin kepada Tersangka karena merasa gerah, minta izin untuk mandi,” ucapnya.

Saat di dalam kamar mandi itulah korban diperkosa. Setelah tersangka E memerkosa korban, tiga tersangka lain yang merupakan teman E ikut memerkosa korban.

“Korban di dalam kamar mandi minta handuk ke salah satu Tersangka dan Tersangka merasa tertarik dengan korban karena pengaruh miras, Tersangka E tadi melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” paparnya.

“Korban dicabuli setelah dibuat tidak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras,” sambungnya.

Dipergoki Istri Salah Satu Pelaku

Kombes Mustofa menjelaskan aksi pemerkosaan itu dipergoki oleh istri salah satu pelaku. Istri pelaku tersebut mendapati korban di dalam rumah tersebut dalam keadaan tidak berbusana dan tengah diperkosa oleh pelaku berinisial G.

“Setelah tiga tersangka ini melakukan perbuatan cabul, ada salah satu tersangka berinisial G juga ingin mencabuli korban. Namun, belum melakukan pencabulan, datanglah istri Tersangka E,” jelas Mustofa kepada wartawan, Selasa (8/4).

Setelah istri tersangka Egi memergoki perbuatan bejat suami dan teman-temannya, ia kemudian melapor ke polisi. Keempat pelaku kemudian ditangkap polisi.

Terancam 15 Tahun Penjara

Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber : Detik

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa Nakal

BANDUNG - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait program sekolah swasta gratis tidak hanya menitikberatkan pada akses pendidikan, tetapi juga pembentukan karakter siswa. Gubernur Jawa...

‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Setorkan 41 Nama Tokoh yang Diduga Terlibat Korupsi MBG

JAKARTA - Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya kembali 'bernyanyi' terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengungkap nama-nama baru...

Viral Video Anggota TNI Diduga Intimidasi Petani di Tasikmalaya

TASIKMALAYA - Dugaan intimidasi terhadap petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra, Kecamatan...

Siapakah Fatimah Azzahra yang Berani Mengkritik Habis-habisan Program MBG

Sosok Mahasiswi Cerdas yang Menyita Perhatian Publik JAKARTA - Nama Fatimah Azzahra menjadi perbincangan luas di media sosial setelah tertangkap kamera wartawan saat melakukan orasi...

Roy Suryo dan dr. Tifa Ditahan, Jokowi akan Tunjukan Ijazah Asli di Pengadilan

SOLO - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penahanan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu UGM, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan