Dedi Mulyadi akan Evaluasi Izin Tambang Pabrik Semen di Karawang

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengevaluasi izin kegiatan tambang pabrik semen yang terletak di Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa evaluasi ini akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang.
“Kami akan evaluasi. Jika nanti dalam evaluasi melanggar undang-undang, dicabut izin kegiatan tambangnya,” kata Dedi Mulyadi usai meninjau lokasi pertambangan, Kamis (24/4/2025), dikutip Antara.
Kunjungan gubernur ini dilakukan setelah adanya unjuk rasa dari warga yang menolak kegiatan tambang tersebut.
Warga mengkhawatirkan lokasi tambang berada di kawasan karst yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.
Selain mengevaluasi kegiatan tambang, Gubernur Dedi juga menyoroti masalah polusi udara akibat pembakaran batu kapur yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
Pembakaran ini telah menyebabkan kepulan asap hitam tebal yang dinilai mencemari lingkungan dan dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
Informasi dari pemerintah desa setempat menyebutkan bahwa terdapat puluhan lubang pembakaran batu kapur yang dilakukan oleh masyarakat, dan kegiatan tersebut tidak memiliki izin.
Menanggapi situasi ini, Dedi mengajak pemerintah desa dan warga untuk bersama-sama menjaga komitmen dalam memperbaiki lingkungan.
Ia meminta perangkat desa untuk aktif mengawasi agar tidak ada lagi pencemaran lingkungan atau polusi udara akibat pembakaran batu kapur yang menyebabkan asap pekat hitam, yang berpotensi mengganggu pengendara di jalan raya.
“Seluruh kerusakan lingkungan (di wilayah Karawang selatan) harus dibereskan,” tegasnya.
Dedi juga menekankan pentingnya penegakan ketentuan dan peraturan perundang-undangan secara adil, yang berlaku bagi semua pihak.
Ia menyatakan bahwa jika kegiatan tambang yang dilakukan oleh pengusaha melanggar ketentuan perundang-undangan, mereka akan dikenakan sanksi.
Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan pembakaran batu kapur yang mengakibatkan polusi udara.
Sumber : Kompas