Minggu, Maret 29, 2026
spot_img

Dedi Mulyadi akan Evaluasi Izin Tambang Pabrik Semen di Karawang

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengevaluasi izin kegiatan tambang pabrik semen yang terletak di Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa evaluasi ini akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang.

“Kami akan evaluasi. Jika nanti dalam evaluasi melanggar undang-undang, dicabut izin kegiatan tambangnya,” kata Dedi Mulyadi usai meninjau lokasi pertambangan, Kamis (24/4/2025), dikutip Antara.

Kunjungan gubernur ini dilakukan setelah adanya unjuk rasa dari warga yang menolak kegiatan tambang tersebut.

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi Matangkan Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan PT. Asiana

Warga mengkhawatirkan lokasi tambang berada di kawasan karst yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.

Selain mengevaluasi kegiatan tambang, Gubernur Dedi juga menyoroti masalah polusi udara akibat pembakaran batu kapur yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

Pembakaran ini telah menyebabkan kepulan asap hitam tebal yang dinilai mencemari lingkungan dan dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

Informasi dari pemerintah desa setempat menyebutkan bahwa terdapat puluhan lubang pembakaran batu kapur yang dilakukan oleh masyarakat, dan kegiatan tersebut tidak memiliki izin.

Berita Lainnya  Pengamat Apresiasi Langkah DLHK, Dorong Sanksi PT. Pindo Deli 4 Jika Terbukti Melanggar

Menanggapi situasi ini, Dedi mengajak pemerintah desa dan warga untuk bersama-sama menjaga komitmen dalam memperbaiki lingkungan.

Ia meminta perangkat desa untuk aktif mengawasi agar tidak ada lagi pencemaran lingkungan atau polusi udara akibat pembakaran batu kapur yang menyebabkan asap pekat hitam, yang berpotensi mengganggu pengendara di jalan raya.

“Seluruh kerusakan lingkungan (di wilayah Karawang selatan) harus dibereskan,” tegasnya.

Dedi juga menekankan pentingnya penegakan ketentuan dan peraturan perundang-undangan secara adil, yang berlaku bagi semua pihak.

Berita Lainnya  Pengamat Apresiasi Langkah DLHK, Dorong Sanksi PT. Pindo Deli 4 Jika Terbukti Melanggar

Ia menyatakan bahwa jika kegiatan tambang yang dilakukan oleh pengusaha melanggar ketentuan perundang-undangan, mereka akan dikenakan sanksi.

Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan pembakaran batu kapur yang mengakibatkan polusi udara.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Arus Balik di Rest Area Tol Cipali

SUBANG – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Rudi Setiawan melakukan pengecekan langsung kesiapan arus balik Idul Fitri 1447 H/2026 M di sejumlah rest area...

3 Pelaku Curanmor di Kota Bekasi Ditangkap, Beraksi di 4 TKP

KOTA BEKASI - Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Tiga orang pelaku ditangkap dalam pengungkapan itu. "Pelaku ini ada...

Truk Boks Tabrak Warung di Cipeundeuy Subang, 1 Orang Tewas

SUBANG - Sebuah truk boks pengangkut telur dengan nomor plat BE 8270 RU menabrak warung di pinggir Jalan Raya Lengkong, Kampung Cijoged, Desa Lengkong,...

Viral Guru Ngaji Diamuk Massa karena Selingkuh dengan Istri Orang

KARAWANG - Sebuah video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang warga Kecamatan Tirtajaya sedang berusaha diamankan anggota kepolisian dan anggota TNI, karena...

Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

KARAWANG - Adanya temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Laskar Merah Putih...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan