Rabu, April 15, 2026
spot_img

Ceceran Oli PT. DAS Cemari Lingkungan, Askun : Tutup Perusahaan, Pidanakan Pemiliknya

KARAWANG – Peristiwa kebakaran yang dialami PT. Dame Alam Sejahtera (DAS) yang berlokasi di Kampung Kaceot Kelurahan Tunggakjati Kecamatana Karawang Barat pada Kamis (23/10/2025) malam, menyisakan persoalan baru.

Pasalnya, kebakaran perusahaan yang mengelola limbah oli tersebut berakibat pada sejumlah rumah di sekitarnya mengalami kerusakan, sebagian bahkan nyaris rata dengan tanah.

Tak hanya itu, ceceran limbah oli dari perusahaan tersebut diduga telah mecemari saluran air dan area sawah warga sekitar.

Terlebih, tersiar kabar jika perizinan awal PT. DAS sebenarnya untuk pool (parkir) mobil, bukan untuk tempat pengelolaan limbah B3.

“Kalau memang untuk pool mobil kenapa kemudian tempat itu dijadikan pengelolaan limbah B3, ada apa dengan DLH Karawang?. Benarkah info tersebut?. Ada enggak izin untuk pengelolaan limbah B3-nya?,” tutur Asep Agustian, SH.MH – Ketua PERADI Karawang, saat mengawali pernyataanya.

Sekalipun ada izin pengelolaan limbah B3, Asep menegaskan, semestinya perusahaan tersebut lokasinya tidak berada rapat dengan pemukiman penduduk. Hal ini untuk menghindari dampak negatif, baik dari aroma tidak sedap, resiko pencemaran lingkungan, serta dampak musibah kebakaran seperti yang saat ini terjadi.

Berita Lainnya  Apresiasi Kebijakan 'Kandangin' Mobil Dinas, Askun : ASN Gak Usah Banyak Ngeluh!

“Lalu bagaimana apakah masyarakat mendapat kompensasi dari keberadaan perusahaan tersebut?. Karena infonya selama tiga tahun terakhir tidak ada kompensasi perusahaan ke warga,” katanya.

Askun (sapaan akrab) mendesak agar PT. DAS mengganti semua kerusakan yang dialami masyarakat akibat insiden kebakaran ini, baik kerusakan rumah maupun pencemaran lingkungan yang merusak lahan pertanian.

Ia juga meminta kepada sejumlah aparat yang tergabung dalam Gakkumdu Lingkungan Hidup untuk menyelidiki secara menyeluruh, tidak hanya di dalam perusahaan, tetapi juga selidiki dugaan pencemaraan lingkungan yang berada di luar perusahaan.

“Saya juga mendesak kepada aparat terkait untuk menutup perusahaan. Dan bila terbukti mencemari lingkungan, maka (pemilik) harus dipidana,” pungkasnya.

DLHK Cek Lokasi Ceceran Limbah Oli

Sementara dilansir dari KBEOnline.id, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang melakukan pengecekan ke lokasi kebakaran pabrik oli bekas PT Dame Alam Sejahtera (DAS) yang berada di Jalan Raya Proklamasi, Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggak Jati, Kecamatan Karawang Barat. Kebakaran hebat yang terjadi pada Kamis (23/10) malam hingga Jumat (24/10) pagi tersebut menyebabkan ceceran oli masuk ke saluran air milik warga setempat.

Berita Lainnya  Profil 3 Calon Ketua KADIN Karawang, Berebut Restu Bupati Aep

Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan (PPL) DLH Karawang, Willyanto Salmon, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan penanganan awal guna mencegah terjadinya dampak pencemaran lingkungan akibat ceceran oli bekas tersebut.

“Kami segera menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, agar ceceran oli bekas tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujarnya, Jumat (24/10).

Ia menjelaskan bahwa ceceran oli bekas yang masuk ke saluran air warga sangat berbahaya karena dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. Untuk itu, DLH telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar segera melakukan pembersihan dan pengambilan oli yang mencemari saluran air hingga area persawahan.

“Ceceran oli masuk ke saluran air, dari perusahaan sudah diambil dan dikeruk mulai dari saluran depan sampai ke sawah,” katanya.

Willy menerangkan bahwa terkait ada atau tidaknya pelanggaran, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Saat ini, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup akan segera turun ke lokasi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

Berita Lainnya  Kapolda Jabar Cek Kesiapan Arus Balik di Rest Area Tol Cipali

“Perizinan pabrik tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga kami menunggu tindak lanjut dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi akan diberikan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa DLH Karawang akan terus mengawal persoalan tersebut dan melakukan pemantauan di sejumlah titik yang terdampak ceceran oli bekas. Ia juga meminta warga untuk tetap tenang karena pihaknya akan memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur hingga tuntas.

“Kami akan terus monitor titik-titik yang terdampak ceceran oli bekas ini, pada saat Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup ke lokasi, kami hanya akan mendampingi. Kami juga berharap warga sekitar untuk tetap tenang,” pungkasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Pj Sekda Bekasi

JAKARTA - KPK kembali memanggil staf legal Lippo Cikarang, Ruri (RR), dalam perkara suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Ruri dipanggil...

Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

KARAWANG - Kabar teranyar mengenai dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang mengerucut kepada informasi beberapa pihak yang sudah 'kasak-kusuk' berkomunikasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi...

Terima Uang Rp 2,94 Miliar, KPK Periksa Henri Lincoln

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln untuk mengonfirmasi penerimaan...

Pemborong Menjerit, Mau Nyari Untung Malah Buntung

KARAWANG - Mayoritas pengguna jasa (pemborong) yang mengerjakan proyek atau pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mulai menjerit. Hal ini...

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan