SUBANG – Kamis (27/11/2025), Bupati Subang, Reynaldi memenuhi panggilan penyidik Polres Subang untuk dimintai keterangan sebagai saksi pendalaman.
Pemanggilan terhadap Bupati Rey ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kepala Dinas Pendidikan Subang, Heri Sopandi terhadap terlapor dr. Maxi – mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang yang menyebut ada dugaan setoran sejumlah uang dalam proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Subang.
Keterangan Bupati Rey ini dinilai penting karena berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang sudah dilaporkan ke KPK oleh Kaukus Rakyat Subang (KRS).
Dilansir dari TriBerita.com, tepat pukul 14.00 WIB, rombongan orang nomor satu di Subang itu tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang.
Kedatangannya diwarnai nuansa formalitas, diantar dengan mobil mewah Land Cruiser hitam berpelat nomor T 21 DNY dan didampingi ajudannya berpakaian serba hitam.
Meski datang dalam status sebagai saksi, protokol dan pengawalan terlihat melekat tak terpisahkan.
Kedatangan sang Bupati disambut hangat, bahkan dengan pelukan persahabatan, oleh rekan-rekannya yang telah menunggu.
Namun, perhatian utama tertuju pada deretan jurnalis yang telah berjejer, siap mencecar pertanyaan begitu pintu mobil mewah itu terbuka.
Tekanan Protokol Versus Kepatuhan Hukum
Di hadapan sorot kamera, Bupati Reynaldi segera memberikan pernyataan yang menyejukkan sekaligus penuh penekanan.
”Selamat siang Bapak-bapak, hari ini saya datang ke Polres untuk membantu pihak Kepolisian,” ujar Bupati.
Namun, ia segera menekankan posisi kedatangannya yang tak biasa.
”Hari ini saya datang sebagai warga negara di Kepolisian Subang, bukan sebagai Bupati Subang,” kata Bupati Reynaldi menekankan.
Penegasan itu bukan tanpa alasan. Ia mengaku ingin membuka seluruh tabir kasus ini demi objektivitas.
”Untuk memberikan keterangan, agar dalam prosesnya bisa mendapatkan bukti-bukti, bisa mendapatkan klarifikasi-klarifikasi yang seobjektif mungkin, sefaktual mungkin, agar tidak ada lagi isu-isu negatif di luar tentang apa yang menimpa dirinya,” tegasnya.
Bahkan, ia secara eksplisit menyebutkan kesetaraannya di mata hukum.
”Saya mau menyampaikan dulu semua apa yang saya ketahui dan perlu disampaikan, agar tidak ada lagi dongeng-dongeng hal-hal yang negatif.”
Kontradiksi yang Tak Terhindarkan
Sorotan tajam muncul dari kalangan pewarta terkait kontradiksi antara klaim ‘warga negara biasa’ dengan fasilitas dan pengawalan resmi yang ia gunakan.
Menanggapi pertanyaan itu, jawaban justru datang dari pengacara hukum yang mendampingi, bukan dijawab oleh Bupati Subang sendiri.
”Jadi gini, saya yang jawab itu. Ini sebagai Bupati, bagaimanapun [status] melekat sebagai Bupati, tapi datang karena undangan resmi. Maka ini tidak bisa [dipandang] pribadi-pribadi. Hal ini kita lihatlah secara jernih, tidak perlu dipolitisasi,” kata Pengacaranya Irwan Sutiarta yang mendampingi Bupati Subang.
Ia hanya menegaskan, kedudukan kliennya sama di hadapan hukum dan kedatangannya murni sebagai warga negara yang patuh.
”Hanya didampingi oleh penasihat hukum, gitu aja, enggak usah dilebih-lebihkan lah,” tutup pengacara bupati dengan berpakaian putih dan berjenggot panjang sebelum beranjak memasuki ruang pemeriksaan.
Publik kini menanti keterangan yang akan diberikan oleh Bupati Subang ini, mengingat kesaksiannya berpotensi besar menguak tabir dugaan aliran dana gratifikasi yang saat ini menjadi topik isu nasional.***
Sumber : TriBerita.com










