KARAWANG – Dalam rangka mengejar target realisasi pembangunan di akhir tahun 2025, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh minta ASN untuk menunda cuti natal dan tahun baru (Nataru).
Melalui Surat Edaran Seketariat Daerah Nomor 4017 Tahun 2025 dijelaskan, dalam rangka menjaga kelancaran tugas kedinasan pada akhir Tahun Anggaran 2025, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 002.3/9633/SJ tanggal
2 Desember 2025, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. ASN diminta untuk menunda cuti tahunan pada periode 15 Desember 2025 s.d. 15 Januari
1 2026;
2. Pengecualian atas ketentuan penundaan cuti di atas dapat diberikan untuk:
a. ASN yang merayakan Hari Raya Natal, dapat mengajukan cuti tahunan sesuai kebutuhan
ibadah dan dengan persetujuan Kepala Perangkat Daerah;
b. ASN yang sedang mengikuti tahapan pencalonan Kepala Desa, dapat mengajukan cuti tahunan dan dengan tetap menjaga prinsip netralitas ASN;
3.Kebijakan ini bertujuan untuk:
a. Mendukung percepatan target realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyelesaian kinerja program/kegiatan,
b. Memastikan kelancaran pelayanan publik selama libur Natal dan Tahun Baru, dan
c. Mendukung upaya antisipasi, mitigasi, dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana
hidrometeorologi yang meningkat pada Desember-Januari;
4. Para Kepala Perangkat Daerah agar tidak memberikan persetujuan cuti tahunan selain yang dikecualikan pada periode tersebut dan memastikan pelayanan pemerintahan berjalan optimal;
5. Pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini agar dilakukan secara tertib dan penuh tanggung jawab.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pembinaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan,” tulis dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah.***










