Terkait temuan tumpukan limbah medis di pemukiman warga di Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh akhirnya turun tangan untuk menyikapi persoalannya.
Bupati Aep berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang membuang limbah medis yang tercampur limbah domestik di permukiman warga tersebut.
Bupati Aep menyatakan akan memanggil dua rumah sakit swasta yang diduga bertanggung jawab atas pembuangan limbah tersebut.
“Terlepas dari alasan ketidaktahuan rumah sakit, seharusnya ada kontrol. Insya Allah besok saya panggil kedua rumah sakit itu. Kalau tidak ada iktikad baik, saya akan koordinasi dengan Polres untuk melakukan penyegelan,” ujarnya saat dikonfirmasi, dilansir dari Kompas, Jumat (11/4/2025).
Sementara salah satu pihak rumah sakit yang diduga membuang limbah medis sembarangan tersebut angkat bicara.
Kepala Bagian Umum dan Keuangan Rumah Sakit Bayukarta, Yudha Dwiputra tak menampik bahwa diantara tumpukan sampah atau limbah medis tersebut ada yang berasal dari tempatnya. L
Namun ia mengatakan untuk pengelolaan limbah atau sampah dari rumah sakit itu, pihaknya bekerja sama dengan pihak lain.
“Untuk sampah domestiknya memang dari rumah sakit, kan kita kerja sama dengan pihak sampah domestik ya. Limbah medisnya kita enggak bisa bilang apa-apa, karena sebenernya kami kerja samanya dengan pihak kedua. Itu hanya kerja sama limbah domestik,” terang Yudha, saat dikonfirmasi, dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (11/4/2025).
Atas dasar itu, dia mengatakan pihak rumah sakit tak tahu soal pengurusan limbah medis oleh pihak kedua.
“Jadi sebenarnya tidak menahu kalau dibuang di mana, digundukkan di mana tidak tahu juga ya, karena sudah dikerjasamakan,” ungkapnya.
Berdasarkan surat kerja sama dengan pihak kedua, Yudha mengatakan pembuangan sampah bakal dilakukan ke TPA milik Kabupaten Karawang.
“Kalau di kerja sama kami sih buangnya di tempat pembuangan akhir sampah milik Kabupaten Karawang. Itu kerja sama kami, kalau akhir sampah ke situ saya juga enggak tahu kenapa di gundukkannya di situ,” kata Yudha.
Sementara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang juga telah melakukan pemanggilan terhadap rumah sakit swasta terkait pembuangan limbah medis yang bercampur dengan sampah domestik.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK Karawang, Meli Rahmawati, menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit.
“Kami telah memanggil pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya limbah medis yang bercampur dengan sampah domestik yang dibuang di sekitar pemukiman warga,” kata Meli.
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa limbah medis yang ditemukan meliputi jarum suntik, botol obat-obatan, infus, dan plastik bekas alat medis. “Jumlahnya cukup banyak, diperkirakan mencapai tiga mobil engkel,” tambah Meli.
Meli juga mengungkapkan bahwa pembuangan limbah medis tersebut dilakukan oleh pihak pengelola sampah swasta yang bekerja sama dengan rumah sakit.
“Diduga pihak pengelola sampah itu membuang limbah karena surat izin pembuangan ke TPA Jalupang sudah habis. Jadi mereka nekat membuangnya ke lokasi ini,” jelasnya.
DLHK telah berusaha memanggil pihak pengelola sampah yang bersangkutan, namun hingga kini mereka sulit dihubungi.
Meli menambahkan bahwa pihak kepolisian telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan. “Pihak Polres sudah ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kita akan terus mengikuti prosesnya,” ungkap Meli.
DLHK Karawang berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menyelesaikan kasus ini dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Yayuk Sri Rahayu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PL) Dinas Kesehatan Karawang, menegaskan bahwa limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan karena tergolong limbah berbahaya.
“Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis bisa berdampak pada kesehatan lingkungan. Bisa menyebabkan trauma fisik, bahkan penularan penyakit menular,” tegas Yayuk.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan seharusnya memahami regulasi tentang pengelolaan limbah medis, dan ada sanksi tegas bagi rumah sakit atau pihak pengelola yang tidak mematuhi aturan tersebut. “Kalau melanggar, bisa sampai pencabutan izin operasional,” tutup Yayuk.***